Kadis Dikbud Sumbawa Bantah Isu Pemotongan TPP Guru, Tegaskan Penyaluran Berbasis Absensi Online dan Kinerja

Budi Sastrawan, S.IP., M.Si.
( Kadis Dikbud Sumbawa )

 

 

SUMBAWA, JEJAKNTB||Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si. membantah keras  pihaknya melakukan pemotongan, pengurangan ataupun penyesuaian atas TPP guru ASN maupun PPPK di Kabupaten tersebut. Dijelaskan, yang terjadi adalah TPP itu dibayar setelah yang bersangkutan bekerja dan berdasarkan absensi online kemudian absensi online tadi ditarik oleh operator sekolah dan itulah patokan pembayaran.

Akibat ketatnya sistem bisa saja mempengaruhi, beda dengan gaji yang dibayar dimuka . Karena TPP merupakan sebuah tunjangan dimana pembayaran TPP berdasarkan hasil pengumpulan absensi online dan bukan rekapan manual seperti yang selama ini dipakai.

Isu mengenai pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialami oleh sejumlah guru di Sumbawa mendapat tanggapan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sumbawa. Budi Sastrawan membantah keras adanya kebijakan pemotongan TPP secara sepihak, melainkan menekankan bahwa besaran TPP yang diterima guru sepenuhnya didasarkan pada disiplin kehadiran melalui sistem absensi online dan penilaian kinerja.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Budi Sastrawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan sistem absensi berbasis aplikasi digital untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para guru, sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan akuntabilitas.

“Kami tegaskan tidak ada pemotongan TPP, tetapi penyesuaian besaran tunjangan sesuai dengan tingkat kehadiran dan kinerja,” ujar Budi Sastrawan.

Kadis Dikbud kepada JejakNtb, Kamis, (22/11),  “Sistem absensi online ini adalah alat kontrol utama. Jika guru tidak hadir tanpa keterangan yang sah, sistem akan merekamnya, dan hal ini berdampak langsung pada perhitungan TPP mereka.” beber Kadis Dikbud Sumbawa

Menurut Budi Sastrawan, kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sumbawa […] Tahun 2004. Besaran TPP yang diterima guru fungsional didasarkan pada kelas jabatan terendah, dengan perhitungan yang mempertimbangkan aspek disiplin kerja dan capaian sasaran kerja pegawai (SKP).

Budi Sastrawan juga menanggapi keluhan beberapa guru yang mengaku mengalami kendala teknis dengan aplikasi absensi online, seperti masalah jaringan atau fake GPS. Ia memastikan bahwa Dinas Pendidikan tidak menjadikan absensi online sebagai satu-satunya alat ukur mutlak.

“Bagi yang mengalami kendala teknis, kami tetap meminta absensi manual dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah sebagai atasan langsung. Jadi, ada mekanisme saling dukung untuk memvalidasi data kehadiran,” tambahnya.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa berharap penjelasan ini dapat meredam keresahan di kalangan guru dan meminta para pendidik untuk mematuhi aturan absensi yang berlaku demi terciptanya disiplin kerja yang lebih baik dan pelayanan pendidikan yang optimal. (Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top