JejakNTB.com | Pihak Jasa Raharja Kabupaten Bima yang diwakili stafnya mengungkapkan bahwa kecelakaan tragis yang menimpa H M Said Gani SPdi (68) warga Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Senin(15/5) kemarin sudah diatensi pimpinan cabang.
Staf jasa raharja kabupaten bima menemui pihak keluarga duka selasa sore, (16/5) sekitar pukul 16.30 wita dan menegaskan bahwa kematian almarhum sudah pasti mendapatkan santunan dari pihak jasa raharja Bima atas laporan Kasatlantas Polres Bima sesaat setelah kejadian.
Kedatangan tim jasa raharja langsung diterima oleh istri dan keluarga almarhum Hj. Sarafiah dan didamping Heri Asmuni dan Mahfud.
Dalam pembicaraan tersebut Jasa Raharja menanggung uang kematian atas diri Almarhum dengan budget asuransi senilai Rp 50juta ditambah dengan lainnya.
Selain itu, keluarga korban akan mendapatkan juga uang wafat dari PT. Taspen Persero Mataram yang beralamat di Jalan Langko dengan anggaran sebesar Rp 19juta lebih.
“Iya, kita berikan jaminan jasa raharjanya sebesar 50 juta termasuk lainnya,” ucap staf jasa raharja mewakili Kepala Jasa Raharja Kabupaten Bima.
Untuk ketahui HM Said Gani adalah pensiunan ASN Pemkab Malang Jawa Timur yang sehari harinya adalah Imam Masjid Al Aamiin Cabang Dena.
” Uang Wafat itu akan diberikan berdasarkan pangkat dan golongan dengan syarat melampirkan syarat ketentuan berlaku, silakan segera diuruskan,” pungkasnya.
Almarhum HMS meninggal dunia dengan kondisi tengkorak pecah diaertai patah tulang berdasarkan hasil ct scan pihak Rumah Sakit Bima dan mengalami pendarahan diotak yang cukup serius.
Terkait pelaku yang menabrak masih menjalani perawatan di PKM Madapangga dan RS dan pihak kepolisian akan tetap melanjutkan kasus menghilangkan nyawa orang lain dengan menabrak secara sporadis ke ranah hukum,
” Terkait pelaku itu bukan urusan kami, jasa raharja datang untuk memberikan santunan kepada korban mengingat beliau adalah PNS yang wajib mendapatkan hal tersebut, urusan kecelakaan itu urusan APH,” tutup pihak jasa raharja.(*)