Irawan Tuding Kapolres Bima Kota Tebang Pilih Menahan Tersangka Korupsi

Mataram, [JejakNTB.com},- ~ Menanggapi masalah yang viral baru-baru ini terkait salah seorang anggota DPRD Kab.Bima Boymin,SE yang ditetapkan sebagai tersangka “Kasus Korupsi Anggaran PKBM” pekan lalu tidak jadi ditahan membuat publik geleng kepala hingga memancing amarah pegiat anti Korupsi dan sejumlah aktifis muda diberbagai perguruan tinggi.

Irawan Kader HMI Cabang Mataram, Sangat menyayangkan sikap Polres Bima Kota yang membiarkan tersangka kasus korupsi yang merugikan anggaran negara 862 juta berdasarkan temuan BPK Perwakilan NTB.

“Sikap Polres Bima Kota tidak mencerminkan kepribadian hukum dengan memainkan proses hukum dan tidak menahan Boymin S.E anggota DPRD kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra tersangka kasus korupsi Dana PKBM. Kami menduga ada pembiaran kejahatan, dan Polarisasi Bawah tanah “Jual Beli Hukuman” antara Boymin dengan Kapolres bima kota,” ungkapnya.

Pemuda kelahiran Rupe Langgudu yang juga Dewan pembina Ikatan Mahasiswa Bima Dompu (IMBD-MATARAM) mengecam keras perilaku tidak bermoral Polres Bima Kota yang membatalkan penahanan tersangka, padahal sudah terbukti bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara Rp.862 juta, sementara pada kasus yang sama 3 aparatur desa Waduruka kec.langgudu langsung ditahan,” kesalnya.

Menurutnya, pemberantasan kasus korupsi harus diutamakan. Karena korupsi adalah musuh bersama, termasuk musuh pemerintah apalagi pembasmian korupsi adalah program perioritas pmerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf lebih-lebih Polres Bima Kota yang tengah dipimpin oleh bapak AKBP.Henry Novika Chandra.S.I.K MH.

“Soal korupsi bertentangan dengan Visi – Misi Presiden, jadi Kapolres Bima Kota, Kanit Tipidkor dan Kasar Reskrim gak boleh embel-embel. Ini urusan hajat hidup rakyat yang tengah dijaga dan diperjuangkan. Ya, PKBM kan anggaran negara tentu duit rakyat, apalagi sektor pembangunan pendidikan di Bima kian menurun. Jadi respect”, tegas Irawan.

“Masalah seperti ini harus disikapi dengan serius oleh Polres Bima Kota, jika masih adem ayem apalagi beralasan bahwa tersangka Boymin tak jadi ditahan lantaran administrasinya belum lengkap, ketika ditanya administrasi mana? Gak dijawab malah planga-plongo Kanit Tipidkor-nya melalui Kanit Pidum dan KBO Reskrim, kalau paham hukum dengan status tersangka yang diancam penjara 5 tahun ke atas dan memenuhi syarat subjektif pasal 21 KUHAP mestinya itu alasan tersangka dapat/tidak nya tindakan penahanan, bukan malah pura-pura bodoh,” ketusnya.

Kalau saya merujuk pada Undang-Undang tindak pidana korupsi dari Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor ini, terlihat bahwa terdapat 3 (tiga) unsur yaitu melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, dan kerugian negara. Ketiga unsur ini harus saling berhubungan dan dapat dibuktikan keberadaannya. Adapun jenis tindak pidana korupsi terbagi dalam 7 (tujuh) kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12C UU Tipikor,” tutup Dewan Pembina Organisasi Forum Mahasiswa Langgudu (FORMAL-MATARAM).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top