Inilah Pandangan Strategis DPRD Sumbawa dalam Musrenbang RKPD Sumbawa

JejakNTB.com | Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq memberikan catatan penting dalam Musrembang RKPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 yang digelar pada Selasa (22/3) di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa

“Terhadap situasi terkini diataranya
APBD 2024 dihadapkan pada suasana kebatinan semangat dan waspada ditengah kondisi resiko tekanan geopolitik, ancaman resesi dan Pemilu 2024. Oleh karenanya kita tetap optimis dengan melakukan ikhtiar dan menunjukkan kinerja positif. Disektor perekonomian dengan memperkuat pemulihan ekonomi, ekspansif pada sektor strategis, memperbaiki kinerja APBD, ” Urainya.

Dalam kerangka peningkatan produktifitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dilakukan gerakan dan langkah strategis diantaranya APBD dapat mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menjaga APBD tetap sehat.

Oleh karananya, kata Rafiq perlu menjaga momentum transformasi ekonomi dengan aksi mendukung efektifitas reformasi fiskal, mendukung sentra ekonomi baru dan pemerataan pembangunan, dan menjaga terlaksananya program prioritas.

Prioritas tersebut terakumulasi pada pembangunan kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan dan perlindungan sosial. Formulasinya dilakukan dengan akselerasi dan mendongkrak pertumbuhan dengan reformasi sumber daya manusia, reformasi fiskal, reformasi struktural, reformasi transformasi ekonomi dan transformasi sektor keuangan.

“Peran strategis DPRD sebagai representasi rakyat mempunyai fungsi strategis sebagai unsur pemerintahan daerah yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran, Fungsi Pengawasan” Imbuh Rafiq.

Terakhir ujar Rafiq , hasil kesepakatan Pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu pada Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP pada tanggal 24 Januari dan 4 Juni 2022 menghasilkan PEMILU dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dengan durasi masa kampanye 75 hari dan PILKADA dilaksanakan hari Rabu 27 Nopember 2024.

“Terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 peran Pemerintah Daerah adalah membantu penyediaan Sarpras KPU dan Bawaslu daerah, membantu pelaksanaan distribusi Pemilu pada daerah-daerah terpencil dan Pemberian dana Hibah” Pungkasnya (AM/Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top