BIMA,JEJAKNTB.COM||Pengangkatan 14.077 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang terdiri dari 6.874 guru, 1.147 tenaga kesehatan, dan 6.066 tenaga teknis dan mendapatkan beragam tanggapan dari elemen masyarakat menjadi atensi khusus Bupati dan Wakil Bupati Bima Ady Mahyudi dan dr. H. Irfan (Ady-Irfan).
Agar masyarakat mendapatkan pemahaman menyeluruh berkaitan dengan kebijakan tersebut, Bupati Bima pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM Rabu malam (17/9) memberikan beberapa penjelasan.
“Alhamdulillah, 14.077 akomodir menjadi PPPK Paruh Waktu dan ini adalah wujud keadilan dan penghargaan bagi para guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang telah mengabdi dan berkorban untuk daerah tercinta.
“Berpuluh-puluh tahun para guru mengabdi, mencerdaskan anak-anak Kabupaten Bima dengan gaji yang sangat rendah, bahkan ada yang hampir tanpa penghasilan. Begitu pula tenaga kesehatan dan teknis yang setia melayani masyarakat. Ini salah satu alasan, meskipun kebijakan ini akan menimbulkan beragam tanggapan, tetapi ini merupakan ikhtiar untuk “memanusiakan manusia”.
Ungkap Bupati pada acara Ngopi Bareng dan Bazar UMKM Selasa Menyapa Kecamatan Soromandi Rabu (17/9) di Lapangan desa Wadukopa.
Bupati Bima yang didampingi Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, didampingi Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Bima Ny. Anita H. Irfan dan para pejabat terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima menandaskan,
“Negara telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan perubahan status ke PPPK Paruh Waktu. Meskipun gaji yang diterima relatif kecil dan masih jauh dalam memenuhi kebutuhan, tapi Pemerintah daerah berpandangan bahwa perubahan status dari Pegawai Non-ASN menjadi ASN harus jelas”. Ujarnya.
Dalam keputusan Menpan dan Reformasi Birokrasi, penggajian PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah. Saat ini, kemampuan keuangan Pemerintah daerah masih belum mampu menggaji diatas standar. Mudah-mudahan ke depan kemampuan fiskal, daerah memiliki kapasitas memadai untuk bisa meningkatkan penggajian”.
Terangnya dihadapan Camat Soromandi Julfikri, SH., M.Hum, Sekcam, MUSPIKA para Kepala desa dan tokoh masyarakat, Alim ulama dan para pelaku UMKM.
Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.
PPPK paruh waktu juga tetap memperoleh NIP, karena statusnya sama-sama aparatur negara. Dengan begitu, hak-hak mereka dalam hubungan kerja dengan pemerintah tetap terlindungi secara hukum, jelas Ady Mahyudi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pemberian NIP merupakan bentuk pengakuan formal sekaligus memastikan tidak ada diskriminasi antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. “Dengan adanya NIP, posisi mereka jelas, hubungan kerja jelas, dan perlindungan hukum juga lebih pasti,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian status hukum bagi PPPK paruh waktu diharapkan meningkatkan motivasi kerja, sekaligus memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami ingin semua aparatur, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merasa dihargai dan terlindungi. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditetapkan dalam kontrak kerja yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung kinerja individu dan ketersediaan anggaran instansi. Status PPPK paruh waktu adalah bagian dari ASN dengan nomor induk resmi, meskipun jam kerjanya lebih singkat dari PPPK penuh waktu, yaitu sekitar 4 jam per hari.
Kemunculan skema ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru). Undang-undang ini secara tegas mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi status kepegawaian non-ASN atau tenaga honorer setelah Desember 2024. Ini merupakan tantangan besar.
Jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah sangatlah besar. Mengangkat mereka semua menjadi PNS atau PPPK penuh waktu secara sekaligus akan menimbulkan beban anggaran yang sangat besar bagi negara. Selain itu, tidak semua jenis pekerjaan memang membutuhkan pegawai penuh waktu. Oleh karena itu, opsi PPPK dengan perjanjian kerja paruh waktu ini dirancang sebagai jembatan atau solusi transisi.
Status kepegawaian ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi tenaga non-ASN. Mereka tetap bisa berkontribusi dalam pelayanan publik. Ini dilakukan tanpa harus langsung mengubah status mereka menjadi pegawai penuh waktu. Pendekatan ini diharapkan bisa menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Ini juga membantu mengelola transisi pegawai non-ASN secara bertahap dan berkelanjutan
(Red)




















