Ini Hasil Penilaian Kemendagri terkait Kabupaten Bima, Kinerjanya Sangat Rendah Tahun 2023

Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Kabupaten Bima Indah Dhamayanti Putri. (istimewa)

 

 

MATARAM, JEJAK NTB | Jagat media sosial NTB kembali diramaikan dengan beredarnya salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1109 tahun 2023 tentang hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah secara nasional tahun 2022 berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten kota Tahun 2021.

Dalam SK Mendagri tersebut memuat penetapan skor dan status kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi 34 Pemerintah Provinsi, 400 kabupaten dan 92 Kota se- Indonesia.

Yang menjadi sorotan netizen adalah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Indah Dhamayanti Putri menjadi satu-satunya kabupaten yang dievaluasi Kemendagri dengan memberi skor nilai 1,77 dan mendapat status berkinerja Sangat Rendah.

 

Posisi kedua diraih Kabupaten Dompu dengan skor nilai 2,28 dengan status rendah, Adapun 8 kabupaten kota lainnya berada dalam status sedang

JEJAKNTB melakukan penelusuran untuk mengecek lebih jauh kebenaran Surat Keputusan tersebut, dan menemukan fakta bahwa dari 400 kabupaten yang dievaluasi Kemendagri menetapkan Kabupaten Bima berada di urutan 349 meraih skor 1,77 dengan status berkinerja sangat rendah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Surat Keputusannya menetapkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) secara nasional tahun 2022 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang selanjutnya disebut Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berprestasi tertinggi secara nasional, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang Tidak Mendapat Nilai; dan skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan urutan kode wilayah

Keputusan Mendagri sendiri berlaku sejak 18 April 2023 dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Kepala Badan Pusat Statistik dan Bupati bersangkutan

 

“Iya, begitulah miq pres, padahal bima itu terkenal dengan SDA nya, ada bawang, ada garam, dan lain2. Tapi hasilnya ya gitu,” tulis Herianto dalam komentar di WA Pojok NTB.

“Saya meragukan hasil evaluasi kemendagri terhadap penyelenggaran pemerintahan daerah tersebut dinda masa kabupaten bima saja yang mendapatkan skor terendah dari seluruh kab/kota di NTB,”timpal LWK.

“Mungkin salah ketik miq pres, tapi bisa jadi benar. Karena roda pemerintahan disana fokus joget-joget ketimbang urus yang lain. Kalauo nilai joget-joget, mungkin nomor 1 se NTB,”balas Herianto lagi

Sebagaimana diketahui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.

LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.(TIM)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top