Kadis Dinas Lingkungan Hidup Prov. NTB, Julmansyah, S.Hut.,M.Ap
JejakNTB.com | Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, SE resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Pungut dan Pilah Sampah dari Rumah Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non ASN lingkup Pemkot Bima dengan nomor 018/74/II/DLH/2023 yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat maupun Lurah Se Kota Bima.
Kebijakan ini dilandasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2019 tentang pelaksanaan Perda. Dengan maksud menjaga kebersihan lingkungan dan menata kembali lingkungan agar bersih dan steril dari berbagai masalah terutama penyakit dan segala macam bakteri yang akan mengganggu kesehatan.
Terobosan ini sebenarnya mendukung langkah program Pemprov NTB dalam menyukseskan Zero Waste dalam platform NTB Gemilang.
Dalam Surat tersebut ada enam point yang menjadi hal penting dari edaran yang dimaksud, berikut kutipannya,
Yth
1. Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima
2. Camat dan Lurah se Kota Bima
SURAT EDARAN
Nomor: 018/74/11/DLH/2023
TENTANG
GERAKAN PUNGUT DAN PILAH SAMPAH DARI RUMAH
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA NON APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolan
Sampah dan Peraturan Walikota Bima Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Sampah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan
Lurah untuk mengkampanyekan, mengedukasi, dan mensosialisasikan
kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara
lingkup Pemerintah Kota Bima untuk melakukan Gerakan Pungut dan
Pilah Sampah dari Rumah.
2. Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Derah lingkup Pemerintah Kota Bima
agar mengkoordinir kegiatan gotong royong di masing-masing kelurahan
binaan 1 (satu) kali dalam seminggu dalam rangka membersihkan dan
menata lingkungan.
3. Disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Derah, Camat dan
Lurah agar melakukan kegiatan pengolahan sampah organik menjadi
kompos untuk dipergunakan sebagai pupuk tanaman di lingkungan
Organisasi Perangkat Derah masing-masing. Sedangkan sampah non
organik dapat dilakukan proses daur ulang atau diproses menjadi barang-
barang kerajinan dari barang bekas.
Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non
4. Aparatùr Sipil Negara lingkup
Pemerintah Kota Bima agar memungut dan memilah sampah organik dan
non organik dari rumah masing-masing dan mewadahi dalam wadah
kantong, karung, dan lain-lain, selanjutnya berswafoto (selfie) bersama
sampahnya dan mengupload ke media sosial kemudian membawa
sampahnya ke kantor untuk dikumpulkan,
5. Petugas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bi
mengambil dan mengangkut sampah tersebut di kantor masing masing untuk dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
6. Diharapkan kepada Camat dan Lurah agar menyampaikan kepada warganya masing masing untuk mengeluarkan sampahnya pada jam yang telah ditentukan yaitu pada jam 05.00 sampai dengan jam 06.00 wita
Kenam point diatas sebenarnya maksudnya baik mengajak ASN dan Non ASN untuk berkontribusi menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat
Edaran tersebut ditandatangan pada tanggal 28 Februari 2023 atas nama Walikota Bima dan hingga kini masih dinilai sebagian termasuk anggota DPRD sebagai hal yang lucu dan tidak masuk akal.
Bahkan sejumlah anggota DPRD pun angkat bicara menyikapi hal itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Ayief Rustaman mengatakan, kesadaran dalam menjaga kebersihan sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Ia menyebut menjaga kebersihan dimulai dari diri sendiri, kebersihan diri merupakan cermin kehidupan seseorang.
“Edaran Pak Walikota Bima tentang Gerakan Pungut dan Pilah Sampah Dari Rumah Bagi ASN dan Tenaga Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Bima sangat membantu layanan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima,” ujar Ayief.
Diakuinya, kerja petugas dilapangan sudah maksimal dengan melakukan layanan Rutin pagi dan Sore, layanan siaga rutin dan layanan siaga minggu. Bahkan layanan khusus serta layanan menjemput sampah di setiap OPD yang telah di kumpulkan dan di pilah oleh ASN dan Non ASN dari rumah dalam menjaga kebersihan.
“Faktor utama yang sangat berpengaruh agar lingkungan masyarakat terlihat bersih adalah kesadaran masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Sementara Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan, salah satu hal yang harus dilakukan yaitu melakukan swafoto (selfie) dengan sampahnya dan diupload ke media sosial masing-masing untuk menjadi contoh dan teladan bagi seluruh birokrasi dan bagi masyarakat umum.
Selain itu juga, sebagai motivasi kepada orang lain untuk menciptakan lingkungan yang bebas sampah, membentuk masyarakat agar menjaga lingkungan bebas sampah, dan manajemen praktik dalam pemilahan sampah organik dan non organik secara mandiri.
“Surat Edaran Pak Walikota ini mengingatkan kembali kepada kita semua tentang kebersihan, dalam agama disebutkan kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kebersihan adalah hal yang mutlak dibutuhkan oleh setiap orang yang tinggal di dalam lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang bersih, menciptakan rasa kenyamanan serta kesehatan bagi setiap individu yang tinggal didalamnya,” ungkap Mahfud.
H. Mahfud menambahkan, bayangkan saja, seandainya lingkungan hidup yang anda tinggali kotor, maka rasa tidak nyaman akan menghampiri.
”Kemungkinan timbulnya berbagai penyakit pun lebih besar dibandingkan dengan lingkungan hidup yang bersih,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas LHK Provinsi NTB ketika dimintai tanggapannya atas gebrakan Walikota dan Sekda Kota Bima ini turut mengapresiasi langkah tersebut,
“😀😀 Menarik juga, tetapi infrastruktur nya juga harus segera siapkan dulu, jangan sampai Kantor WalikoBima menjadi TPA.,” pungkasnya. (Nkm)