SUMBAWA BARAT, JEJAKNTB.COM||Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat benar-benar obyektif ingin meritokrasi birokrasinya, salah satu contoh bukti keseriusannya adalah menjaga agar keuangan daerah tidak bocor dan tidak disalahgunakan aparaturnya dengan memverifikasi secara faktual person aparaturnya sehingga benar-benar tepat sasaran dan bekerja secara all-out membantu pemerintahan.
Terkait Polemik soal rangkap jabatan yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya menemukan titik terang.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN) X Denpasar telah memberikan penegasan resmi kepada pemkab bahwa PPPK, termasuk PNS, dilarang menjabat sebagai anggota “parlemen desa”. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, Senin (8/9).
Mamiq Mul sapaan akrabnya menerangkan, sejak polemik bergulir, pihak BKPSDM telah mengecek berbagai regulasi kepegawaian, namun tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang PPPK menjadi anggota BPD. Penyelesaian baru diperoleh setelah pengiriman surat resmi kepada Kanreg BKN X untuk meminta klarifikasi.
“Surat BKN menyatakan bahwa PPPK, PNS atau ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota BPD,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM akan segera menyusun surat edaran Bupati untuk mensosialisasikan hasil penegasan ini kepada seluruh pihak terkait. “Bagi setiap PPPK atau PNS yang masih tercatat sebagai anggota BPD di desanya, harus segera mundur dari jabatan tersebut,” tegas Kepala BKPSDM.
Penegasan ini menjadi penting untuk menjaga profesionalitas ASN/PPPK sekaligus menghindarkan adanya potensi konflik kepentingan. Sebab sebagai aparatur, PPPK juga tunduk pada prinsip netralitas dan tidak diperkenankan menjalankan dua fungsi administratif sekaligus
Larangan rangkap jabatan tersebut juga didasarkan pada sejumlah regulasi yang menegaskan pemisahan jabatan antara eksekutif dengan legislatif yang diwakili BPD di tingkat desa. Misalnya, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menyatakan anggota BPD diberhentikan jika diangkat sebagai perangkat desa atau jabatan lain yang tidak boleh dirangkap.
Meski demikian, ketentuan teknis di tingkat daerah masih minim, sehingga interpretasi regulasi seperti ini sebelumnya belum tegas diimplementasikan. Tingginya persimpangan antara status kepegawaian dengan jabatan politik lokal telah menyebabkan polemik publik yang sempat melebar beberapa waktu lalu.
Dengan adanya penegasan dari BKN, diharapkan Pemerintah Daerah segera mengkomunikasikan kepada desa-desa melalui camat dan kepala desa agar kebijakan ini diterapkan secara serentak dan konsisten. Langkah ini diharapkan mencegah terulangnya potensi pelanggaran dan menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Redaksi _




















