SUMBAWA BESAR , [JejakNtb]||Setelah ASN, pejabat dan masyarakat umum diwajibkan membayar zakat, giliran sektor swasta seperti badan usaha dan penyedia barang jasa diwajibkan atas mereka selama berada di wilayah hukum sesuai syarat ketentuan syariah yang digariskan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menguatkan fondasi termasuk menggelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Madelaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sumbawa_Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP. , Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, para camat, lurah se-Kabupaten Sumbawa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, bendahara OPD, serta Ketua GAPENSI Kabupaten Sumbawa beserta jajaran.
Dalam laporannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, S.T., M.T., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4/605/PBJ/2026 tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan wajib zakat secara tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara OPD. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan dan mekanisme pemotongan zakat.
Pada kesempatan tersebut, Lalu Suharmaji Kertawijaya turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan. Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan implementasi kebijakan wajib zakat yang tertib, efektif, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, dalam sambutan sekaligus arahannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa zakat memiliki peran penting sebagai jembatan penghubung antara masyarakat yang diberikan kelebihan rezeki dengan masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai kegiatan sosial.
“Zakat bukanlah sesuatu yang mengurangi rezeki, tetapi justru membersihkan harta agar menjadi berkah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk kemaslahatan masyarakat.
Bupati Sumbawa juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Kepada BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Bupati berpesan agar terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, amanah, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pelaksanaan Wajib Zakat, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Penulis : Iss Editor : Redaksi




















