Gesit !! Akhirnya KUA PPAS APBD Tahun 2003 Resmi Ditetapkan DPRD Sumbawa, Berikut Catatannya

Keterangan Foto.  Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (18/8/2022)//Foto. AM/Ruf Kabiro JejakNTB.com

 

 

JejakNTB.com, SUMBAWA | DPRD Kabupaten Sumbawa laksanakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Kamis (18/8/2022) dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023; dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa.

Sidang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq. Hadir juga Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa lainnya, Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si, dan Nanang Nasiruddin SAP.M.MInov.

Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa Drs. H.Mahmud Abdullah, dan Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd, MPd bersama Forkompinda, Kepala OPD se- Kabupaten Sumbawa, Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Para Camat, Lurah dan Kepala Desa.

DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan Keputusan DPRD dan menyetujui KUA-PPAS APBD Tahun 2023 setelah Badan Anggaran menyampaikan Laporannya di lanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.

Juru Bicara Badan Anggaran Achmad Fachri SH menyampaikan bahwa Pembahasan KUA PPAS  dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kedua Dokumen ini merupakan asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah” Urai Fachri

Rancangan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud memuat: a) Gambaran kondisi ekonomi makro daerah; b) Kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak Covid-19; c) Asumsi dasar penyusunan APBD; d) Kebijakan Pendapatan Daerah; e) Kebijakan Belanja Daerah; f) Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan g) Strategi Pencapaian.

Berdasarkan Dokumen yang diajukan bahwa Kondisi Ekonomi Makro Daerah Kabupaten Sumbawa pada tahun sebelumnya adalah mengalami perlambatan dengan laju pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) sebesar 2,46 %, sehingga pasca Pandemi covid,  arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Sumbawa tahun 2023 adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat infrastruktur dan konektifitas wilayah, peningkatan kesejahteraan dan kualitas SDM, pengelolaan sampah dan reformasi birokrasi serta transformasi pelayanan publik.

“Badan Anggaran DPRD berharap stimulus yang diberikan melalui serangkaian kebijakan program/kegiatan, subsidi, hibah atau bantuan sosial dapat memberikan dorongan untuk peningkatan nilai tambah produk, peningkatan nilai tukar petani dan nelayan, pengembangan destinasi wisata berbasi komunitas, peningkatan kualitas UMKM, perluasan lapangan kerja, realisasi penanaman modal,dan peningkatan kualitas perijinan Kebijakan Keuangan Kabupaten Sumbawa disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 yang merupakan tahun kedua, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah dan visi misi kepala daerah terpilih. Urai Fahri yang juga ketua DPD PAN Kabupaten Sumbawa ini.

Kemudian lanjutnya, Kebijakan Pendapatan Daerah telah disusun dan secara ringkas, Rencana
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023, diproyeksikan sebesar Rp.1.949.883.980.270,- (1 Triliun 949 Milyar 883 Juta 980 Ribu 270 Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Target PAD diperkirakan sebesar Rp.214.921.861.458,-.
Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.700.916.418.812,-
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperkirakan sebesar Rp.34.045.700.000,-

Terkait dengan rencana Pinjaman Daerah sebesar Rp. 100.000.000.000, setelah melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam
akhirnya Badan Anggaran DPRD dapat menyetujui rencana pinjaman dimaksud kepada Lembaga Keuangan, yang dihajatkan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Publik, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Jelas Fachri. Selanjutnya Bupati Sumbawa menyampaikan pendapat akhirnya dan dilanjutkan dengan pengambil keputusan DPRD dan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sumbawa. (AM/Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top