Gambar adalah sebuah ilustrasi
SUMBAWA BESAR, (JEJAKNTB) ||Kasus bejat menimpa seorang gadis di bawah umur asal Desa Sepayung Kecamatan, Kabupaten Sumbawa. Korban diketahui hamil lima bulan akibat rudapaksa yang dilakukan terduga pelaku inisial DD (49), pria paruh baya yang tak lain ayah kandungnya sendiri yang beralamat di Desa Jotang.
Ironisnya, alih-alih melindungi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat di Desa Sepayung keluarga korban justru mendapatkan informasi bahwa terlapor diduga disuruh masuk kawasan hutan secara diam – diam oleh oknum Kades agar menghindari amukan massa mengingat kasus ini lagi viral diberbagai platform media.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pihak keluarga melihat terduga pelaku DD berkeliaran akhir – akhir ini, dan membuat mereka waspada dan berhati-hati sehingga memicu keluarga korban memasang postingan di Facebook.
“Saya tidak pernah menyangka pelaku tega melakukan itu pada anak saya, padahal dia ayah kandungnya sendiri,” kata ibu tiri korban, melalui ponselnya, Jum’at, 10 Juli 2026.
Dari pengakuan ibu tirinya dan korban, pelaku kerap mendatanginya saat berada di rumah nenek baik di Sepayung maupun Jotang. Suatu ketika, pelaku masuk dengan parang di pinggang lalu memaksa N untuk melayani nafsu bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi sekitar awal bulan Mei 2026.
Korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Sumbawa, namun didapatkan sebuah informasi justru terlapor atau terduga pelaku DD malah dibebaskan dan tidak ditahan berkat dukungan dan lobi kreatif sang Kades Sepayung yang berinisial J.
“Kami menolak damai. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang didapat portal berita online JejakNtb dari sumber terpercaya di wilayah desa setempat mengatakan oknum terduga pelaku telah dilobbi untuk tidak ditahan dengan alasan ada jaminan dan jaminan itu diduga datang Kades disana.
Salah seorang warga bernama M.Iqbal Muttalib menulis curhatan di akun Facebook pribadinya, masukan pemuda itu cukup pedas, berikut tulisannya yang di posting beberapa waktu lalu.
“Gilaa…. Saya kira ini terjadi di luar sumbawa… ternyata ini Terjadi di wilayah Sumbawa… miriss dan bengiss… Kejahatan Persetubuhan terhadap anak yg dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri… Ternyata nilai moral Manusia hari ini sudah melampaui Binatang….
Hal menjijikan ini dilakukan secara berulang ulang, bahkan yang mengejutkan, ada dugaan bahwa Ibu kandung Korban berinisial N ini tidak merespon dengan baik anak Kandungnya atas masalah ini, seolah olah dibiarkan tanpa pembelaan… dan Anehnya lagi.. malah orang orang terdekat N diduga coba membungkam dan mendiamkan Kasus kejahatan luar bisa ini…. Wee anak…. Kuasa Latallah..
Bayangkan penderitaan N, hidup dalam ketakutan sejak lama, tanpa satu pun orang terdekat yang berani bersuara untuknya. Ayahnya benar-benar telah kehilangan martabat kemanusiaannya, melampaui binatang, miris. Di usia belia yang seharusnya diisi dengan mimpi dan pendidikan, masa depan N dihancurkan secara bengis dan jahat oleh ayahnya sendiri. Kejahatan ini tidak memiliki ruang untuk dimaafkan…Polres Sumbawa
Sudah tidak ada Kata yang pantas untuk di Ucapkan kepada Seorang Ayah, bahkan sudah tidak layak disebut Ayah.. Tega dan kejam melakukan perbuatan Kejii yang melampaui Binataang kepada anaknya sendiri… Entah hukuman apa yang layak dan pantas untuk manusia seperti ini… bapak pikir akal ke isi Otak…. Ya allah ya kariiim…..
Dalam proses Hukumnya… Ini juga sedikit sangat disayangkan… berdasarkan informasi..
Terduga pelaku berinisial DD telah dipanggil secara resmi oleh Polres pada 8 Juni 2026. Tapi, alih-alih proses hukum berjalan tegas, kini tersiar kabar bahwa pelaku telah dilepaskan dengan alasan “jaminan keluarga” dan saat ini berkeliaran bebas. Sejak 8 Juni 2026, sudah ada jeda waktu yang cukup bagi penyidik untuk menilai keterangan yang diperoleh dari pemanggilan tersebut…
Pengabaian Syarat Objektif dan Subjektif Penahanan.. Dalam tindak pidana berat, khususnya kekerasan seksual terhadap anak, penyidik seharusnya mempertimbangkan syarat penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (kasus kekerasan seksual terhadap anak jelas memenuhi kriteria ini)…
Perlu di Pertanyakan kepada Penyidik Sat Reskrim Res Sumbawa.. Apa dasarnya Terduga Terlapor dilepaskan ??? Menurut Informasi.. Terlapor diamankan untuk “ Pengamanan Diri “… Ini sangat disayangkan Sekali… Kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dialami N adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara hukum menuntut respons cepat, tegas, dan berpihak pada korban…
UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002): Undang-undang ini secara eksplisit menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Pembaruan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016: Menetapkan pemberatan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kategori “pelaku yang merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” (dalam kasus ini, ayah kandung), di mana pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022)..
Pertanyaannya ….
Terkait istilah ‘pengamanan diri’.. mohon dasar hukum spesifik dalam KUHAP yang menjadi landasan tindakan tersebut. Jika istilah ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia, atas dasar apa terlapor dilepaskan tanpa prosedur penangkapan atau penahanan resmi?
Sepemahaman saya,Penggunaan istilah “pengamanan diri” sebagai status hukum adalah keliru. Dalam KUHAP, tidak ada status hukum yang bernama “pengamanan diri” bagi seseorang yang sedang diproses dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Istilah yang diakui secara hukum hanya “penangkapan” atau “penahanan”, yang masing-masing harus melalui prosedur surat perintah resmi…
Penggunaan istilah di luar prosedur resmi sering kali dilakukan untuk menghindari kewajiban administratif yang ketat, seperti kewajiban mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan atau Surat Perintah Penahanan, yang harus tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka…
Lanjut… Bagaimana bisa terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dilepaskan begitu saja di saat kasus masih dalam proses?
Dalam kasus tindak pidana khusus/kekerasan seksual, tindakan preventif (penahanan) diperlukan untuk menjamin proses hukum tidak terhambat dan korban merasa terlindungi. Di mana prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi prioritas?..
Sesuai ketentuan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana. Pemanggilan terlapor tanggal 8 Juni 2026 membuktikan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana tersebut. Jika sudah sebulan lebih sejak pemanggilan, bukankah sudah seharusnya dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan status tersangka?..
Alasan “dijaminkan oleh keluarga” untuk membebaskan pelaku kekerasan seksual tanpa adanya progres hukum yang jelas adalah hal yang sangat krusial untuk dipertanyakan. Dalam tindak pidana kekerasan seksual, ada risiko intimidasi terhadap korban dan keberulangan perbuatan yang harus dipertimbangkan oleh penyidik sebelum memberikan penangguhan atau memulangkan terlapor….
@sorotan
Masih M Iqbal Muthalib, dirinya terus menerus meng_up masalah ini dengan nalar dan narasi yang mencerahkan.
“Kelam dan Luka Seorang Anak Perempuan, Masa depan Hancur ditangan Ayah Kandungnya sendiri..
Kenapa Kita Membiarkan N Berjuang Sendirian?…
Sampai detik ini, nurani saya terusik dengan realitas pahit yang menimpa N. Ia adalah korban. Bukan korban sehari atau dua hari, melainkan korban dari pengkhianatan paling purba dan bengis.. sosok yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi predator. Ayah kandungnya sendiri…
Yang lebih memilukan, N berdiri di tengah sunyi, dan sendiri… Mengapa keluarga, orang-orang di sekitarnya, orang disekeliling nya, seolah sepakat untuk membungkam tragedi ini? Dan Mengapa kita seolah memilih untuk buta dan tuli, sementara seorang anak manusia sedang perlahan dihancurkan masa depannya? Dibayangi Trauma, Dan bahkan dalam ketakutan yg terus menghantuinya…
Apakah kita telah kehilangan marwah sebagai manusia? Mengapa kita masih mampu bersikap tenang saat melihat seorang perempuan muda tercabik-cabik traumanya, hancur berantakan, dan sendirian menanggung beban yang tak sanggup dipikul oleh orang dewasa sekalipun?
Dalam untaian ajaran-Nya, kita diingatkan untuk tidak membiarkan kezaliman merajalela. Allah SWT berfirman: “…Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS. Al-Ma’idah: 32).
Sebaliknya, membiarkan kezaliman adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar. Saya bersaksi di hadapan-Nya, bahwa saya tidak akan diam melihat kemungkaran ini. Saya berlindung dari ketidakberdayaan untuk melawan kejahatan yang melampaui batas ini.
Kepada siapa lagi Nharus mengadu?
Di mana lembaga, organisasi, dan kelompok yang menggembar-gemborkan hak asasi dan perlindungan anak? Mengapa suara kalian tidak terdengar di saat seorang anak sedang tenggelam dalam kegelapan akibat ulah bejat ayah kandungnya?
Jika kita terus diam, jika kita membiarkan kasus ini ditelan bumi tanpa keadilan, maka secara kolektif kita sedang mengakui bahwa nilai moral dan kemanusiaan kita telah mati. Kita menjadi manusia yang bisu, tanpa hati, dan buta tanpa nurani. Jangan sampai kita menjadi orang yang membiarkan kejahatan menang hanya karena kita tidak mau peduli.
Ayolah, mari kita bersuara!..
Jangan biarkan jari dan tangan kita hanya berdiam diri. Gunakan suara kita, gunakan kekuatan jaringan kita, untuk menuntut keadilan bagi N. Jadikan ini sebagai jalan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan agar N tidak lagi merasa sendirian di dunia yang gelap ini.
Keadilan untuk N adalah ujian bagi kemanusiaan kita semua. Apakah kita masih memiliki hati, ataukah kita telah benar-benar kehilangan jati diri? Mari bersama-sama kita tegakkan keadilan…
Sebarkan tulisan ini. Bicarakan kasus ini hingga ke ruang sempit sekalipun… Jangan biarkan kasus ini hilang. Suarakan kebenaran, dukung N, dan lawan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak..
@sorotan
Sementara itu, keluarga korban meminta pihak inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk segera memeriksa Kades yang diduga melindungi oknum pelaku Rudapaksa terhadap korban yang merupakan darah dagingnya sendiri.
” Kami harap semua pihak turut memikirkan bagaimana kasus ini segera tuntas, termasuk untuk segera memanggil Kades Sepayung yang lebih tahu persoalan ini,” pungkasnya.
Redaksi _




















