Fud Syaefuddin Resmi Dilaporkan ke Polda – Kejati NTB Terkait TPPU, Ini Kasusnya !

JEJAKNTB.com|Kasus pidana korupsi uang persediaan yang menyeret Elisawati (39) eks. bendahara Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2015 lalu bakal berbuntut panjang dan melibatkan banyak pihak, Elisawati rupanya sadar apa yang dilakukannya saat itu bersama H.Ahmad Alfan (Almarhum, Red) adalah perbuatan dilakukan secara berjamaah selain terindikasi korupsi juga dinilai sebagai suatu tindak pidana pencucian uang (TPPU.Red).

Meski Fud Syaifuddin menampik sesuai fakta persidangan PN Mataram bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana tersebut namun fakta hukum lain dan kajian yuridis yang dilakukan Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Agus Subiantoro, SH menginspirasi terpidana untuk melaporkan kembali Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat Periode 2014-2019 dan saat ini masih menjabat Wakil Bupati Sumbawa Barat Periode 2019-2024 karena putusan pengadilan menguatkan yang walaupun kasus dan perkara nya lama.

Perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan urusan politik saat ini, Kajian yuridis Agus Subiantoro and Partners melihat ada dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana menerima uang dari hasil kejahatan sebagaimana sebagaimana diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 kemudian diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta UU no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Fud Syaefuddin, ST.

” Iya, kami telah melayangkan surat aduan resmi perihal pengaduan /pelaporan dan permohonan perlindungan hukum dua hari yang lalu ke Polda dan Kejati NTB bernomor 031 A/Pengaduan/AsLaw/XI/2024, yang tembusannya juga diarahkan ke Polres hingga kejari” tegasnya.

Berikut kasus yang menyeret Fud Syaifuddin berdasarkan isi surat aduan yang dilayangkan tim kuasa hukumnya,

 

KRONOLOGI KASUS FUD SYAEFUDDIN

Sebagaimana hal tersebut diatas kami Kuasa Hukum menyampaikan pengaduan dengan dasar dan alasan alasan sebagaimana keterangan Klien Kami (saat itusebagai Terdakwa) dalam Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr Tanggal 30 Oktober 2017, dan berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Pemberi Kuasa tertanggal 08 November 2024, sebagai berikut:

1. Bahwa PENGADU/PELAPOR dan TERADU/TERLAPOR terikat didalam

Hubungan Kerja antara Bendahara Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2014-2019,

2 Bahwa PENGADU/PELAPOR dan TERADU/TERLAPOR dalam perkara ini telah merencanakan penggunaan dana APBD tahun 2015 pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat yang akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan kampanye Teradu/Terlapor sebagai calon anggota DPRD Kab. Sumbawa Barat dan selanjutnya saat Teradu/Terlapor mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kab.Sumbawa Barat (KSB) tahun 2015;

3. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Pihak yang menanggung sebagian besar kebutuhan kampanye Teradu/Terlapor sebagai calon anggota DPRD Kab.Sumbawa Barat dan selanjutnya saat Teradu/Terlapor mencalonkan diri sebagaiWakil Bupati KSB tahun 2015; dimana sumber dana yang digunakan dalammendukung dan mencalonkan sebagai Wakil Bupati Sumbawa Barat denganmengunakan dana APBD Preode 2015 pada Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kab. Sumbawa Barat, yang telah dipersiapkan dan direncanakan ketikaTerlapor/Teradu akan mencalonkan sebagai Wabup Sumbawa Barat

4. Bahwa ketika Pengadu/Pelapor terjerat Perkara Tindak Pidana Korupsi, dalampersidangan sebagaimana Perkara Nomor 2228/Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mtr,

Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa Pengadu/Pelapor telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Teradu/Terlapor melalui Sdr. H. Ahmad Halfan (Alm.) dengan tujuan untuk kebutuhankampanye Teradu/Terlapor seperti spanduk, baliho, kaos, snack dan minuman:

5. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang Pengadu/Pelapor buat pada tanggal08 November 2024, Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa “Uang hasil korupsidigunakan untuk membiayai keperluan Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Kab.Sumbawa Barat tahun 2015 dan Kampanye Teradu/Terlapor untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan.

6. Bahwa teradu /Terlapor yang memerintahkan pengadu/pelapor untuk meninggalkan Taliwang atau pergi sejauh mungkin ketika perkara tindak pidananya mulai disidik aparat penegak hukum Kabupaten Sumbawa Barat.

7. Bahwa saat ini Pengadu/Pelapor sedang menjalani proses hukum pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Kuasa Hukum Elisawati, Agus Subiantoro SH menilai ada kedekatan emosional antara pelapor dan terlapor,” kita menduganya seperti itu,” ucapnya

Menurut Agus, Elisawati intinya menerima pidana korupsi tetapi dia mempertanyakan kenapa harusnya dia sendiri yang menanggungnya,” kenapa bisa hanya dia saja yang menjalani pidananya,” tandas Agus.

Masih Agus, diakuinya yang menikmati hasil pidananya Elisa saat itu bukan kliennya saja melainkan juga lainnya termasuk Fud Syaifuddin yang saat ini sedang menjabat Wakil Bupati dan tengah mencalonkan dirinya menjadi Calon Bupati Sumbawa Barat.

” Beliau membuat sebuah surat pernyataan di LP Perempuan Kelas IIA Malang tertanggal 8 November kemudian kami juga pegang putusan pengadilan mengenai tindak pidana korupsinya itulah awal yang mendorong kami membuat pengaduan,” ucap pengacara Kawakan ini pada JejakNTB.

ANALISA YURIDIS KASUS FUD SYAEFUDDIN 

Berdasarkan kronologis sebagaimana tersebut diatas, Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh TERADU/TERLAPOR telah memenuhi delík pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (TPPU) dengan pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi setiap orang yang secara melawan linkum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangannegara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara palingsingkat empat tahun dan paling lama 20 taluun.

2. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatan suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan alate sarana yang apa adanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) talnin dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendapaling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

3. Pasal 2 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan Dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang” (TPPU), Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

4. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (TPPU); “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan  atau menyamarkan asal usul Hartn Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

5. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” (TPPU); Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Talun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terlalu jauh Agus Subiantoro menyimpulkan kasus ini masuk tindak pidana pencucian uang karena diduga uang daerah yang dikucurkan Elisa saat itu bersama H Ahmad Alfan merupakan uang tindak pidana hasil korupsi , Elisa juga menyampaikan bukan hanya uang lima ratus juta tapi Elisa mengaku kebutuhannya saat itu termasuk saat pemilihan wakil Bupati di tahun 2015 disiapkan semuanya oleh Ibu Elisawati.

” Dua hal itulah yang kami tulis dan sampaikan kepada aparat penegak hukum Nusa Tenggara Barat untuk diproses dan ditindaklanjuti secara hukum, serta ditembuskan juga ke Bapak Kapolres plus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat” pungkasnya.

Untuk diketahui saat ini Elisawati Eks Bendahara Disparpora Kabupaten Sumbawa Barat  tengah menjalani proses hukum pidana penjara lima tahun atas kasus korupsi di LP Perempuan Kelas IIA Malang.

Menanggapi pelaporan tersebut, Fud Syaefuddin ST menampiknya,” Alhamdulillah saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut dan sudah 2016 kasusnya itu di sidangkan di Tipikor Mataram, saya pun dihadirkan dan tidak terbukti,” tulisnya dalam short Message service (SMS) yang dikirim ke JejakNTB, kamis sore.

Aparat Penegak hukum dalam hal ini Kapolda dan Kejati NTB sebagaimana biasa akan mempelajari dulu laporan dan aduan yang dilayangkan kuasa hukumnya Elisawati tentunya akan ada jawaban berikutnya apakah kasus ini layak diperkarakan kembali atau tidak, kita tunggu saja perkembangan berikutnya.(Nkm)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top