JEJAKNTB.COM | Ketua Umum Forum Mahasiswa Hukum Tastura (FMH TASTURA) 2024-2025, Kasful Azim, mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk mengungkap secara transparan seluruh peran mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, dalam kasus NTB Convention Center (NCC) yang melibatkan PT Lombok Plaza.
Pada saat kerja sama dengan pihak Lombok Plaza, TGB adalah Gubernur NTB. Artinya, beliau adalah pihak yang paling tahu dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset Pemda NTB. Gubernur memiliki kekuasaan dalam pengelolaan barang milik Daerah. Kalau sekda hanya ngelola alias penggarap. pemeriksaan yang dilakukan Kejati NTB terhadap TGB harus dibuka setransparan mungkin kepada publik. Semua orang sama di mata hukum. Jangan sampai ada yang kebal hukum atau diistimewakan. Apalagi di tutupi, jika salah ya salah, klok benar ya benar.
Sebelumnya, eks Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, diperiksa oleh Kejati NTB pada Kamis, 13 Februari 2025, terkait dugaan korupsi proyek NCC.
Beberapa pegawai Kejati NTB membenarkan bahwa TGB sedang berada di ruang pemeriksaan sebelum akhirnya meninggalkan gedung kejaksaan. “Iya, masih di atas,” ujar salah satu pegawai.
Gubernur NTB dua periode itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam, sekitar pukul 20.06 Wita. Tidak seperti saksi-saksi lain yang diperiksa sebelumnya, TGB meninggalkan Gedung Kejati NTB melalui pintu samping, jauh dari lobi utama.
Kejati NTB Tetapkan Rosiady Sayuti sebagai Tersangka
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) oleh PT Lombok Plaza.
Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Hari ini kami tetapkan tersangka,” ujar Indra HS.
Rosiady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Rosiady langsung ditahan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.
Sebelumnya, pada 7 Januari 2024, Kejati NTB juga telah menetapkan DS, mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, dugaan penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB oleh PT Lombok Plaza ternyata menyimpang dari ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Indra HS.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.
Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Lahan tersebut kemudian dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini tidak berjalan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hingga kini, pembangunan gedung NCC tak pernah terealisasi, dan lahan tersebut tetap dikuasai oleh PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana diatur dalam perjanjian.




















