JejakNTB.com | Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bima dibagi menjadi 4 wilayah pada Pemilu 2024.
Sedangkan kuota kursi di lembaga DPRD Kota Bima, sebanyak 25 kursi.
Sayangnya, tidak semua Partai Politik (Parpol) memanfaatkan kuota pada seluruh Dapil yang tersedia di Kota Bima.
Data yang diperoleh dari KPU Kota Bima, ada 4 Parpol yang menempatkan seluruh Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Kota Bima di setiap Dapil.
Yakni Partai Buruh yang hanya mendaftarkan 19 Balon DPRD Kota Bima, Partai Garuda hanya mendaftarkan 12 Balon DPRD Kota Bima.
Kemudian, Partai Hanura hanya mendaftarkan 20 Balon Anggota DPRD Kota Bima dan PSI yang hanya mendaftarkan 16 orang Balon Anggota DPRDnya.
Sementara itu, 14 Parpol lain berhasil memasang kader-kadernya di setiap Dapil.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin yang dikonfirmasi mengatakan, dari aturan yang ada tidak menjadi soal.
Kurangnya komposisi Balon Anggota DPRD yang diajukan Parpol sangat dimungkinkan, karena dari aturan mengatur jumlah maksimal.
“Kalau aturannya memungkinkan, tidak masalah,” ujar Mursalin, Minggu (21/5/2023).
kursi yang tersedia 5 maka Parpol maksimal menempatkan Balon Anggota DPRD paling banyak hanya sampai 5 orang.
Kemudian Dapil 2, alokasi kursi 5 maka maksimal Balon yang ditempatkan Parpol sebanyak 5 orang.
“Begitu juga untuk Dapil 3 maksimal 6 dan Dapil 4 maksimal 9 orang, sesuai dengan jumlah kuota kursi. Lebih dari itu yang tidak boleh, kurang boleh,” tandasnya.
Bahkan, tambah Mursalin, ketika ada Parpol yang sama sekali tidak menempatkan satu pun Balon Anggota DPRD pada satu Dapil itu tidak menjadi masalah.
“Pada satu Dapil nol Balon pun ga masalah,” tambahnya.
Sejauh ini kata Mursalin, pihaknya belum melakukan verifikasi administrasi karena belum munculnya menu di SiLON.
“Untuk vermin kami wait and see saja ini dari KPU RI, menunggu menunya muncul di SiLON,” pungkas Mursalin.
(Atina)