DPRD Kabupaten Sumbawa Tetapkan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2022

DPRD Kabupaten Sumbawa Tetapkan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD 2022

Oleh Abdul Ma’ruf Rahmat SP

 

 

JejakNTB.com, SUMBAWA |DPRD Kabupaten Sumbawa setelah melalui pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perubahan KUA APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 pada Kamis malam (22/9/2022) melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Syamsul Fikri AR SAg,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov.

Hadir pula dalam sidang tersebut Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd MPd, beserta Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs H Hasan Basri MM, Para Asisten Ir Dirmawan dan Staf Ahli Bupati I Ketut Sumadi Arta SH bersama Forkompinda dan kepala OPD serta tamu undangan.

Dalam kesempatan pertama Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Achmad Fachri SH menyampaikan Laporan hasil pembahasan bersama TAPD.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022 didorong oleh 3 (tiga) sebab ” Ucap Fachri.

Yaitu pertama Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; Adapun perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar 3,28%, yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.794.604.901.641,00 berkurang sebesar Rp.58.906.924.249,73, sehingga menjadi Rp.1.735.697.977.391,27.

Hal kedua lanjut Fachri yang juga Ketua DPC PAN Sumbawa ini, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 mulai bulan Januari hingga awal September terjadi pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat/mendesak atau sangat mendesak.

Hal ketiga adalah Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2022 SiLPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat SiLPA sebesar Rp.26.965.988.428,18 anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup. Jelasnya.

Dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar 3,33% yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.818.314.186.630,00 berkurang sebesar Rp.60.514.981.438,55 sehingga menjadi Rp.1.757.799.205.191,45.

Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebesar 5,08% yang semula dialokasikan sebesar Rp.31.652.300.817,00 berkurang sebesar Rp.1.608.057.188,82 sehingga menjadi Rp.30.044.243.628,18 Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat mengembalikan dan memulihkan ketahanan ekonomi masyarakat Kabupaten Sumbawa yang belum sehat sepenuhnya pasca Pandemi Covid-19, demikian pula menyikapi adanya inflasi melalui dana perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 termasuk pula kepada Ojek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta nelayan dan petani. Untuk hal tersebut Badan Anggran DPRD menyetujui pengalokasian belanja wajib sebesar 2% (atau Rp.4,8 Milyar) dari Dana Transfer Umum untuk perlindungan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Demikian pula, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar lebih mengoptimalkan beberapa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, seperti Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Hiburan, Reklame, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pendapatan lain-lain yang sah.

Sebelum mengakhiri laporan Badan Anggaran Badan DPRD menyarankan untuk pemulihan ekonomi dan menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dapat melakukan beberapa hal yakni

a. mengelola aset pelayanan Publik dengan serius dan baik, seperti Pengelolaan Pasar, Kelanjutan Pembangunan Rumah Sakit, Optimalisasi dan revitalisasi Puskesmas, Penyelamatan Bangunan Sekolah yang roboh/rusak;

b. menjaga daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat;

c. memperkuat dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,ekonomi kreatif, serta koperasi dan transformasi digital;

d. menggerakan sektor riil dan menjaga dunia usaha tetap kondusif dan berkembang;

e. menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran;

f. menjaga iklim investasi dan mendorong kemudahan berusaha; dan

g. menghemat belanja rutin yang masih bisa ditunda dan diarahkan kepada belanja Jaminan Kesehatan penduduk miskin. Tutur Fachri

Selanjutnya dalam pendapat Akhir Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd MPd menyampaikan apresiasinya terhadap Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal sehingga rancangan perubahan KUA dan PPAS dapat disepakati bersama.

“Kesepakatan bersama ini selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2022” Ucap Hj Novy akrab disapa.

Kemudian lanjutnya, Penanganan dampak penyakit mulut dan kuku, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengalokasian gaji PPPK, pengalokasian belanja prajabatan CPNS formasi 2021, belanja penanganan dampak inflasi sebesar 2 % dari dana transfer umum masih mewarnai postur APBD Tahun Anggaran 2022, sementara di sisi lain pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Selain kondisi tersebut perubahan APBD 2022 juga dimaksudkan untuk mengalokasikan belanja sisa DAK Fisik maupun DAK non Fisik tahun 2021, belanja Sisa dana DBH-CHT tahun 2021, belanja sisa bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2021, belanja sisa BLUD tahun 2021, penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi Daerah Kepada Desa, penyesuaian alokasi Dana Desa, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja belanja wajib dan mendesak lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk belanja untuk mendukung sinergitas dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

“Kami menyadari bahwa perjalanan proses pembahasan yang telah berlangsung selama ini begitu dinamis. Semua dinamika yang berlangsung sejatinya dilandasi oleh semangat kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi kita masing-masing serta semangat dan visi yang sama yaitu Sumbawa Gemilang yang berkadaban” Ucap.Hj Novy.

Diakhir sidang dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa.(Ruf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top