
DOMPU , JEJAKNTB | Berdasarkan surat edaran 481/54/B/II/DISKOMINFO /2026 tentang Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa, Diskominfo Kabupaten Dompu menginformasikan bahwa registrasi pendaftaran kerjasama media secara online telah ditutup Kamis pada tanggal 19 Februari 2026.
Registrasi yang ditutup mencakup media cetak, online/siber, dan elektronik. Tim verifikasi Diskominfo akan melakukan seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi, badan hukum PT, dan verifikasi Dewan Pers. Hasil seleksi akan diumumkan melalui website resmi Diskominfo pada akhir Februari 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam menegaskan bahwa berdasarkan program dan kegiatan publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2026 pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Organisasi Perangkat Daerah lain yang mempunyai anggaran publikasi, kini pengajuan berkas kerjasama media mulai tahun ini dilaksanakan secara mandiri dan online.
“Iya, benar sekali kita telah membuka itu sejak 4 Pebruari 2026 di website dan alhamdulilah telah ditutup kemarin, Kamis 19 Pebruari 2026, ” ucap Muhammad Nursalam bakda Jum’at melalui WhatsApp Redaksi.
Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Kominfo telah sukses memanfaatkan laman website: https://kerjasamamedia.dompukab.go.id guna mengakomodir kerjasama mencakup media cetak, online/siber, dan elektronik.
Adapun Persyaratan khusus bagi media cetak, online/siber, dan elektronik diantaranya:
a. Media wajib berbadan hukum dan diutamakan dalam bentuk Perseroan (PT) yang bergerak dibidang usaha media Pers dan tidak dicampur dengan usaha lain;
b. Media wajib mengantongi Surat permohonan kerjasama kepada Bupati disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditanda tangani oleh Pimpinan Perusahaan Pers; format surat permohonan bisa di download di link berikut ini: Google Drive
c. Media wajib Mengisi daftar isian Perusahaan Media; format isian perusahaan Media bisa di download di link berikut: Google Drive
d. Media wajib memiliki Akta Pendirian atau perusahaan terakhir perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Media harus memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIB) pada barang dan jasa dagangan utama percetakan/hasil cetak;
f. Media wajib mengantongi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan;
g. Media harus ada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT);
h. Media wajib memiliki Referensi Bank dan Nomor rekening Bank milik perusahaan;
i. Media wajib mengantongi Surat tugas dari pimpinan media;
j. Media wajib memiliki Kartu identitas pimpinan perusahaan dan wartawan yang bertugas di daerah;
k. Media wajib memiliki Foto kantor/perusahaan;
L. Memiliki halaman Pemerintah Daerah;
m. Sudah terverifikasi dan/atau terdaftar di Dewan Pers/Serikat Perusahaan Pers/Organisasi pers lainnya;
n. Memiliki wartawan yang bertugas di daerah Kabupaten Dompu; dan
o. Dokumen Publikasi Berita Pemerintah Daerah 3 (tiga) bulan terakhir;
Adapun tahapan dan jadwal seleksi administrasi serta uji petik sesuai jadwal terlampir.
Nursalam pun menambahkan selain Dinas yang dipimpinnya telah membeberkan tata cara pengajuan berkas kerjasama media. ” Ada sebelas item dan itu sifatnya obyektif,” tegasnya.
Tata cara Pengajuan Berkas Kerjasama Media
a. Pengajuan Berkas Kerjasama Media Tahun 2026 dilakukan secara online di link website: https://kerjasamamedia.domm.kab.go.id
b.Pilih Manu Daftar untuk membuat akun, jika telah mendaftar silahkan Login
c. Jika Telah Login Klik Tombol Ajukan Kerjasama tatu isi Berkas berkas yang dipersyaratkan dengan ketentuan Maksimal Ukuran Berkas 3 MB dengan format PDF, jika berkas melebihi 3 MB silahkan dicompress dulu melalui link https://www.ilovepdf.com/id/mengompres-pot
d. Setelah berkas diajukan, Tim verifikasi akan melakukan verifikasi berkas yang anda kirim, jika ada perbaikan maka anda akan melihat status Tombol berubah menjadi
Ajukan Perbaikan, segera perbaiki berkas yang diminta sesuai waktu yang ditentukan
e. Pengajuan Berkas Kerjasama Media kami sangat menyarankan menggunakan Media PC/Laptop untuk memudahkan upload Berkas
Perusahaan media yang dapat melakukan kerjasama adalah perusahaan yang telah dinyatakan lulus oleh tim verifikasi, baik lulus persyaratan administrasi maupun ujipetik;
g. Pendaftaran kerjasama ini tidak dipungut biaya;
h. Apabila terdapat media massa yang melebihi batas waktu pendaftaran kerjasama maka tidak bisa melakukan kerjasama publik tahun 2026;
i. Kelalaian Perusahaan Media dalam membaca dan memahami pengumuman ini merupakan tanggungjawab perusahaan;
J. Keputusan tim verifikas bersifat mutlak;
k. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui nomor yang tertera di Menu Kontak di Website Kerjasama Media
Redaksi _




















