Difitnah Konsumsi Narkoba, Ketua PAC Gerindra Ambalawi, Polisikan Akun Ubam Bimbaz

JejakNTB.com | Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Selasa, (31/1) Arif Gunawan,SE mempolisikan akun Facebook (Ubam Bimbaz) yang diduga milik saudara Ahmad,S. Pd. warga Desa Nangawera Kecamatan Wera, yang memfitnah dirinya dalam unggahan status dan Komentar akun Facebook (Sosmed).

Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ambalawi pemilik akun Facebook Arif JeratNtb melaporkan Akun Facebook Ubam Bimbaz ke Polres Bima Kota setempat, pada selasa tanggal 31 Januari 2023 karena dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan nomor laporan pengaduan polisi, SLLTP/K/99/I/2023/NTB/Res Bima Kota.

Dalam unggahan status akun Facebook Ubam Bimbaz pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 10:12 wita, mengfitnah dirinya dan partai Gerindra dengan kata-kata “Kami menduga pimpinan tertinggi (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ambalawi, pemakai aktif Narkoba jenis Sabu sabu., kemudian disejumlah komentar akun Ubam Bimbaz berbunyi “Arif JeratNtb e ngomi re kakader weki manusia karbitan ma ngaha sabu ke, coum da bade ngomi ma sabu2 re wawie”. “Arif JeratNtb e pak kader partai ma ka sok suci, mai tes urin ngomi watisi sabu2 mu arif Arif JeratNtb”. “Arif JeratNtb mai mena Agria Agus ake kader sabu ma nee nuntu tes urin terbuka. mai ta tes sama saksikan sama”. Arif JeratNtb ma disa tes urin ro?”. “Arif JeratNtb iyo ma disa tes urin ro? oe hudin Miftahudin Timur ngoap lenga ro wekim re. weki ngomi ke? mai podas wati sabu na pak kader ake mai ta tio ndihaku mai tes secara terbukaka untuk kita saksikan bersama.” Arif JeratNtb e dah, ngomi mpoa ma bade mbojo? ngomi sabu2 masie, maipodap tes urin.”

Arif merasa dirinya dicemarkan atas sejumlah fitnahan dan tudingan yang diarahkan pada dirinya dan nama besar partai besar GERINDRA.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi tetap harus pakai hukum kepolisian walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, kami tetap mengikuti prosedur yang ada. yang saya laporkan adalah mengenai tudingan terhadap saya, bahwa saya diduga dan dituduh sebagai pengguna aktif Narkoba Jenis sabu-sabu, kata-kata ini yang tidak pantas untuk diri saya dan nama besar partai Gerindra,” ungkapnya saat diwawancara oleh wartawan dihalaman kantor satreskrim Polres Bima Kota usai melaporkan.

Selain itu, saya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan saya “Adapun barang bukti awal adalah hasil screenshot status dan komentar keji terhadap dirinya dan partai serta bukti-bukti lain yang mendukung laporan saya, sambung Arif.

Sebelumnya, Arif mengklaim telah melihat status yang fitnah dirinya, Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Arif ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya dan nama baik lembaga Partai Gerindra, menurutnya akun tersebut selain mencemarkan nama baik pribadinya, juga telah merusak nama besar partai GERINDRA yang didirikan oleh seorang jendral Pak Prabowo Subianto, tegasnya.

Dirinya berharap semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota menindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang mencemarkan nama baiknya dan istitusi partainya. Dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun. Tutupnya. (RED)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top