Gambar hanya sebuah ilustrasi
JEJAKNTB.COM| Terlapor dugaan kasus penggelapan sawah seluas dua hektar sekian are di So Tonda Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Ilmansyah, bukannya sadar dan takut akan tindakan yang dilakukan pemilik atau pelapor atas hak miliknya sesuai sertifikat dan putusan PN Dompu nomor 4 melainkan terlapor makin menunjukkan sikap menentang owner nya dengan membuang plang nama yang dipasang Misdah dan suaminya yang disaksikan media JejakNTB, Minggu (26/1).
Informasi yang diserap media JejakNTB, papan nama dengan tulisan TANAH INI HAK MILIK ATAS NAMA MISDAH DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 549 TAHUN 2013 SELUAS 22, 132 M3 kini telah dicopot dan dibuang terlapor.
” Iya, papan nama yang belum sampai 24 jam dipasang oleh kami kini telah dicopot dan dibuang terduga pelaku penggelapan sawah atas nama Ilmansyah,” beber Misdah.
Misdah barusan diceritakan tetangganya tadi sore bahwa papan informasi yang berisi kepemilikan dan bukti hak miliknya telah dibuang Ilmansyah sesaat setelah dirinya balik ke Woja bersama suaminya.
” Tetangga sawah yang ngasih tahu akan hal tersebut, yang berbatasan langsung sawahnya dengan saya,” tuturnya pada JejakNTB sore tadi.
Misdah menyayangkan sikap terlapor mengingat papan nama tersebut merupakan anjuran dari Satreskrim Polres Dompu mengingat status tanah tersebut dalam kepemilikan atas nama Misdah istri dari Haji Ramli Yadam, S.Sos Mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu dua periode.
” Jika sudah begini, iya sudah. Kita pastikan tidak ada ampun maupun damai, perkara jalan terus. Jelas dia (Terlapor.Red) yang mencopot dan membuang papan nama tersebut enggak berani kalau orang lain,” kata Haji Ramli Yadam pada media.
Sebagai informasi bahwa Ilmansyah warga Dusun Mekarsari Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu secara sah dan meyakinkan telah menjual gadai tanah sawah kepada Haji Sahlan Warga Kandai Dua, lahan seluas 22, 132 M3 itu dilepas dengan harga 25 juta dan baru ditanami padi sekitar seminggu oleh Haji Sahlan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Dompu melalui Satreskrim Ramli saat dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab tetapi beliau mengirimkan SMS yang dikirim melalui WhatsApp dengan kalimat sebagai berikut
“Sudah di jelaskan lewat sp2hpnya pak
Maaf di baca saja sp2hpnya
Lewat ini di jelaskan perkembangan kasusnya,” tulis nya.
Ilmansyah berdasarkan surat panggilan klarifikasi pihak polres Dompu tertanggal 15 Januari 2025 telah dilakukan pemanggilan terkait aksi nekatnya menjual gadaikan sawah orang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan keadilan.
Hingga berita kedua Kasus ini, Terlapor belum ditahan dan diamankan malah makin asyik beraksi dan berladang di Desa nya tanpa merasa bersalah sedikitpun.
Informasi yang diserap media polisi kini membuat kembali panggilan kedua atas Ilmansyah bersama Haji Sahlan dan dalam waktu dekat akan kembali dimintai pertanggung jawabannya atas sawah orang yang mereka ambil (Red)




















