JejakNTB.com |Kembali aktifitas pertambangan yang diduga ilegal meresahkan warga di Gumi Selaparang, aktifitas pertambangan tersebut selain meresahkan juga diduga belum kantongi izin resmi Dinas terkait Provinsi dan mendapatkan izin amdal, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut terjadi di Dusun Lengkok Tengak Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Informasi ini berawal dari sebuah inbox netizen di Facebook dengan akun pribadinya masuk via Messenger Akun Resmi Media Online JejakNTB.com, Kamis [3/3/2022].
Dalam rilisan panjangnya sumber terpercaya asal Lombok Timur tersebut menulis dan curhat,
“Izin menyampaikan bapak.
salam hormat kami kepada pemerintah hanya ini yang bisa kami lakukan, melalui tulisan kami ini sampaikan bahwa kami masyarakat dusun lengkok tengak desa mamben lauk, menyampaikan kehawatiran kami akan terjadinya LONGSOR akibat dan dampak dari pertambangan penggalian pasir Ilegal tanpa Izin yang melakukan aktivitas pertambangan semau mereka tanpa mengenal waktu siang dan malam tetap bekerja tanpa memikirkan kami para warga yang sejatinya istirahat dengan tenang, rasa khawatir terjadinya bencana Longsor mengingat kondisi Cuaca hujan yang selalu turun pada bulan- bulan ini, kami menitipkan harapan kepada para pemerintah untuk menindak tegas penambang ilegal tersebut sesuai dengan pasal pasal yang berlaku, atas bantuan dan permaklumannya kami sampaikan terimakasih,
lokasi pertambangan tersebut terletak di wilayah kami dusun lengkok tengak desa mamben lauk kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur provinsi nusa tenggara barat.
#No Viral, No Justice#
Cuplikan Video Aksi Tambang Pasir CV. MPM Lombok yang diduga tak berizin "Illegal" yang terjadi di Dusun Lengkok tengak desa mamben lauk Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, dok.(birolotim)
Atas curhatan dan ciutan netizen tersebut media mencoba menghubungi Kepala Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur atas nama Hauran,
” Silahkan ditindaklanjuti kalau memang itu apa namanya dia illegal, masalah tambang nike, karena beliau itu menunjukkan izinnya ada, sejak dulu tahun 2019/2020 kalau nggak salah diurus masalah izinnya itu sehingga tatkala dia masuk menunjukkan izin melalui LSM iya itu untuk izin pembuatan apa namanya pengelolaan lokasi tetapi belum ada izin operasional nah kalau sekarang dia lanjutkan dengan izin operasionalnya dia menjual dan lain sebagainya silakan itu tugasnya kepolisian yang harus menindak beliau, papar Kades melalui percakapan whatsapp yang berhasil direkam Redaksi JejakNTB kamis kemarin.
Kades mengaku seperti itu bahwa aktifitas CV tersebut sebagaimana pengakuannya saat direkam redaksi media ini.
Jadi kami Kepala Desa sudah membuatkan rekomendasi ijin untuk itu kalau dia menjual ini (pasir.red) itu kita serahkan kepada aparat
Ketika ditanya kenapa berani keluarkan rekomendasi sedangkan sudah tahu aktifitas penambangan illegal dan tak berizin, dengan santainya Kades tersebut menimpali,
” Dulu khan rekomendasinya 2020 kalau nggak salah untuk mengurus izinnya , yang memberikan izin itu khan bukan wewenang kami setelah dia nunjukkan ini lho rencana CV masuk diwilayah bapak dan kami langsung iyakan merekomendasikan masuk menggarap, ucap Khauran via telpon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Hauran menjadi Kades Mamben Lauk sejak tahun 2017 dan telah lama mengetahui bahwa kegiatan tersebut diduga illegal namun dirinya enggan bahkan diduga membiarkannya.
Cuman dia tunjukkan melalui aplikasi dulunya sehingga gitu kebetulan ada LSM temannya yang mengurus izin tersebut itu ajja,” katanya.
Aktifitas Galian hingga Malam hari Membuat warga sekitar merasa tidak nyaman Dok. Biro Lotim jejakntb.com
“Tapi khan untuk itu nggak ada laporan ke pak kades sehingga kepikiran saya aman aman saja selama ini demikian lah mas keadaannya, tutur Kades terbata bata.
Kades berjanji akan menindaklanjuti aktifitas tersebut dengan teguran guna menghentikan aktifitas tambang yang juga diduga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar Desa Mamben.
Salah seorang warga yang enggan dikorankan namanya mengatakan pada chat whatsapp pribadinya ke redaksi
“info dri paman tdi pgi alat excavator yang di gunakan milik PUPR lombok timur di sewa 40juta perbulan, urainya melalui whatsapp yang dikirim ke meja redaksi.
“informasi dri paman tiank tidak memiliki izin resmi itu bisa ditanya langsung ke prizinan apalagi cara penambangan tidak di sikon dengan keadaan masyarakat sekitar yg jarak pemukiman dan tambang kurang lebih 20meter’ tambahnya.
“CV. MPM nama prusahaanya mohon itu di berikan sanksi tegas oleh pemerintah giih tembuskan ke pemprov, pemda dan pusat’, tulis Ibu itu.
Menanggapi sms warganya tersebut Kepala Wilayah atau Kawil Dusun Setempat Murhadi menegaskan bahwa dirinya hanya bawahan dari Kades Mamben dan tidak berwenang memberikan masukan tanggapan terkait dengan dugaan tersebut,
” Silakan langsung aja sama pak Kadesnya atau Cukup pak Kades aja mengingat kami bawahannya saja pak, ucapnya pada Media Online JejakNTB.com
Kepala Dinas PUPR Lombok Timur maupun pemilik inisial CV MPM yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum bisa dihubungi,
” Nomor yang anda tuju sedang tidak aktif, itulah bunyi pesan dan notifikasi ketika dihubungi media terkait tambang pasir galian di Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lotim NTB.
Aktifis Jejaring Kemanusiaan NTB Elshabier Alghura, SH pada Media menegaskan kuat dugaan giat tambang illegal itu ada konspirasi dan permufakatan terselubung antara Kades dan lainnya,
” Saya menduga ada oknum LSM yang mem back up aktifitas illegal di dusun lengkok tengak desa mamben lauk kecamatan wanasaba lombok timur, berdasarkan recorded voice Kades yang diceritakan media, mari kita usut dan kawal kasus ini hingga tuntas, tegasnya.
Selain itu Elshabier sangat jauh mengingatkan agar media pegiat maupun lainnya serius meneropong aktifitas yang merusak lingkungan dan menghancurkan keseimbangan ekosistem serta eksploitasi itu.
” Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB Bapak M Ridwansyah jangan pura pura diam dan bungkam silakan kontak Kadis PUPR Lotim apa benar informasinya silakan cek jangan diam, tukasnya.
Hingga berita ditulis, belum ada pihak yang bisa memberikan kejelasan terkait dugaan kegiatan penambangan galian c untuk pasir yang sangat massive dengan TKP dusun lengkok tengak desa mamben lauk kecamatan wanasaba lombok timur oleh CV. berinisial MPM tersebut.
[TIM]




















