MATARAM, [JejakNtb]|| Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Kantor Wilayah Urusan Haji dan Umrah Kabupaten Sumbawa berinisial ‘AS’ (44) dengan terduga pelakor janda muda EH (35) ternyata telah berlangsung lama. Istrinya berinisial ‘SR’ yang berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga ini bahkan telah melaporkan EH dan telah di depak dari jabatannya sebagai pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kemenag Sumbawa Besar menjadi staf biasa.
Sang Istri SR tertanggal 31 Maret 2026 resmi mengajukan surat aduan yang dialamatkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang bermarkas di Jakarta bahkan juga dialamatkan ke Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB yang berada di jalan Majapahit, Mataram. Laporan Aduan SR tersebut sia-sia dan tidak digubris.
Surat aduan yang dilengkapi dengan data yang autentik tersebut bahkan diketik rapi dengan jumlah halaman lebih sepuluh lembar yang di format dalam bentuk word dengan jenis ketikan Times Roman double space mengemukakan kronologi dan TKP kejadian yang dilampirkan bahkan dengan gambar resolusi tinggi.
” Saya belum ditalak cerai dan masih sah sebagai istrinya, cuman dikembalikan ke orang tua bersama anak-anak,”ucapnya mengawali wawancara saat ditemui JejakNtb, Minggu (26/7) di Sumbawa Besar.
Tindak pidana penelantaran istri diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku penelantaran rumah tangga terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pasal ini merujuk pada kewajiban suami yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, di mana setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran ini termasuk kegagalan memberikan nafkah secara ekonomi atau membiarkan istri dan anak tanpa kabar. Untuk memprosesnya, istri dapat mengumpulkan bukti-bukti berupa saksi, surat nikah, atau dokumen terkait, lalu melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.
Adapun Kronologi Kejadian Perselingkuhan Oknum AS dengan EH sebagai berikut:
Berdasarkan Informasi saya peroleh dari berbagai sumber serta keterangan sejumlah saksi, kronologi peristiwa yang terjadi dapat digambarkan sebagai berikut.
- Pada awalnya hubungan kedekatan antara Saudara AS dengan Saudari EH mulal diketahui oleh rekan-rekan kerja di lingkungan kantor.
- Beberapa saksi menyampaikan bahwa keduanya sering terlihat berkomunikasi secara intens, balk melalui percakapan langsung maupun melalui media komunikasi lainnya.
- Dalam beberapa kesempatan, sejumlah saksi juga menyatakan bahwa mereka mengetahui adanya pertemuan antara Saudara AS dengan Saudari EH di luar jam kerja maupun di tempat-tempat tertentu di luar lingkungan kantor (villa).
- Kedekatan tersebut kemudian semakin menjadi perhatian karena dinilai telah melampaui batas hubungan profesional antara atasan dan bawahan di lingkungan kerja.
- Menurut keterangan diperoleh dari beberapa pihak, Saudara AS juga pernah memberikan sebuah cincin emas kepada Saudari EH. Pemberian tersebut menimbulkan berbagai penafsiran di kalangan pegawal dan semakin memperkuat dugaan adanya hubungan khusus di antara keduanya.
Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut semakin diketahui oleh banyak orang dan menjadi pembicaraan di lingkungan kantor. Kondisi tersebut secara tidaklangsung menimbulkan suasana kerja yang kurang kondusif serta mencoreng nama baik instansi tempat mereka bekerja.
“Peristiwa ini juga berdampak langsung terhadap kehidupan rumah tangga saya, Hubungan antara saya dengan Saudara AS mengalami keretakan yang semakin lama semakin sulit diperbaiki.
Pada akhimya Saudara AS menyerahkan kembali saya beserta anak-anak kepada keluarga saya, yang secara nyata menunjukkan bahwa rumah tangga kami telah mengalami keretakan serius sebagai dampak dari peristiwa tersebut.
Dampak Peristiwa
Peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan rumah tangga kami sebagai suami istri, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak lain, antara lain:
1. Menimbulkan keresahan dan menjadi pembicaraan di lingkungan kerja.
2. Berpotensi mencoreng nama baik instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
3. Menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.
4. Mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keagamaan dan organisasi yang melibatkan Saudara AS sebagai pengurus.
Sebagaimana diketahui, Saudara AS tidak hanya menjabat sebagai KepalaKantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Sumbawa, tetapi juga memegang beberapa posisi penting dan strategis di tengah masyarakat, antara lain:
- Ketua Pengurus Masjid Agung Nurul Huda Kabupaten Sumbawa
- Bendahara Umum MUI Kabupaten Sumbawa
- Sekretaris pada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa
Kepala Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi NTB, H. Lalu Muhamad Amin, SH., yang dikonfirmasi wartawan JejakNtb melalui ponselnya, Jum’at (24/7) mengatakan bahwa surat aduan yang ditandatangani oleh ‘SR’ sebagai pelapor belum pernah dirinya terima.
“Saya sendiri tidak pernah tahu dan terima surat itu, kalau ke inspektorat jenderal kementerian mungkin iya, tetapi yang ke kita, itu enggak ada sama sekali,”elaknya.
Selain itu, Amin pun tidak mau terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan bersikap biasa-biasa saja tanpa terlalu jauh mengintervensi privasi seseorang meskipun itu anak buahnya.
“Saya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang karena itu privasinya AS terpenting sudah meneken Surat Rekomendasi Cerai, selesai sudah tugas saya,” tandasnya.
Disinggung mengenai surat rekomendasi cerai yang dikeluarkannya dinilai janggal dan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku serta tidak memanggil para pihak untuk klarifikasi, Amin dengan santainya menjawab seolah- seolah tidak ada beban.
” Itu hal yang biasa saya hadapi, kecuali SK itu yang tidak bisa saya lakukan mas, mau ditolak dan diterima surat itu bukan urusan saya terpenting sudah diteken selesai sudah,” ungkapnya kepada jejakntb.
Sementara AS yang dihubungi terpisah tidak mengangkat handphone, ditelepon hanya berdering dan tidak dijawab namun selang beberapa menit AS mengirim pesan singkat kepada jejakntb.
“Saya lagi ada acara, masih pang Simu ta Sia, Lanjut di uma lape dulu Bang ya.Terima kasih.” tulisnya singkat.
Aturan perselingkuhan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Berdasarkan regulasi tersebut, PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Pelanggarannya akan dikenakan sanksi disiplin berat berupa pemecatan melalui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Berikut adalah rincian hukum dan sanksi terkait perselingkuhan PNS:
Sanksi Administratif (Disiplin Berat): Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang terbukti berselingkuh dapat dijatuhi salah satu dari tiga sanksi berat:Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (dipecat).
Sanksi Pidana: Selain sanksi kepegawaian, jika perselingkuhan tersebut memenuhi unsur perzinaan (hubungan badan), pelakunya juga dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan penegakan disiplin, Anda dapat merujuk langsung pada ketentuan yang ada di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(JN)




















