Cegah Mal Administrasi Pemilu, Bawaslu Minta Teliti Dokumen Bacaleg

JejakNTB.com| Jelang Pemilu 2024 berbagai cara dipersiapkan untuk menghindari mal administrasi pemilu, KPU Kabupaten Bima menggelar Rapat terbatas (Ratas) dengan Bawaslu, Kamis (28/9/2023). Ratas tersebut menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu terkait dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima.

Agenda yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bima tersebut menghadirkan tiga Partai Politik terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, memaparkan, ikhwal yang menjadi saran perbaikan pihaknya tersebut yakni menyoal adanya informasi dan temuan terhadap dokumen bakal calon yang berpotensi merintangi terpenuhinya syarat Bakal Calon untuk dinaikan statusnya menjadi Calon Tetap pada kontestasi Pemilihan Umum Tahun 2024,

“Kami sarankan ke KPU agar mereka (KPU,red) lebih cermat meneliti dokumen Bakal Calon yang diajukan Partai Politik. Terutama yang masih berstatus tenaga kontrak pada sebuah instansi Pemerintah, melakukan analisis hukum terhadap dokumen bakal calon berstatus Ketua BUMdes serta meneliti dokumen surat kesehatan bakal calon yang diinformasikan diterbitkan dalam kondisi sakit,” urai Joe, sapaan Ketua Bawaslu Bima.

Diakui Joe, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan pengangkatan terhadap bakal calon dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas keberadaannya agar di kemudian hari tidak muncul masalah yang berujung pada pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana Pemilu.

“Saran Perbaikan yang kami layangkan itu sebagai langkah dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga KPU harus secara akurat meneliti dan menelaah regulasi yang mengatur tentang syarat-syarat calon,” tegasnya.

Terkait hasil rapat terbatas tersebut, lanjutnya, KPU telah menyampaikan saran yang disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan. Apakah bakal calon dimaksud akan dilakukan penggantian atau mengajukan surat pengunduran diri.

“KPU memberikan deadline sebelum berakhirnya masa pencermatan menuju DCT yang dijadwal hingga tanggal 3 Oktober 2024 mendatang,” tuturnya

“Kami masih menunggu jawaban atau sikap dari Partai Politik dan KPU soal tindak lanjutnya,” tandas Joe.(ydn)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top