JejakNTB.com | Bupati Bima Dinda Dhamayanti Putri telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 373 formasi tenaga fungsional guru, 90 formasi tenaga fungsional kesehatan dan 86 PPPK Fungsional Tenaga Tekhnis, Senin 17 Juli 2023. Penyerahan SK hasil formasi tahun 2022 itu diselenggarakan secara terbuka di GOR Panda Palibelo beberapa waktu lalu. Ini dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya pungutan-pungutan, apalagi pungutan liar (pungli).
“Anda hari ini menjadi bagian dari ASN. Menjadi bagian dari pemerintah daerah, menjadi bagian dari visi misi pemda, menjadi bagian dari birokrasi. Untuk itu, mari kita satukan langkah dalam satu visi untuk menjadikan Bima berjaya dan berkeadilan, katanya.
Bupati Dinda juga menegaskan SK ini sengaja ia serahkan langsung kepada guru PPPK tanpa perantara siapa pun. Karena dipastikan tidak ada praktik pungli.
“Saya ingatkan, saya yakinkan, saya pastikan tidak boleh ada pungutan-pungutan yang menyertai, penyerahan SK ini semua telah dibiayai oleh negara,” tegas bupati yang akrab disapa Umi Dinda ini.
Semua guru PPPK menyambut gembira. Terlebih dengan diterimanya SK yang sudah dinantikannya. Apalagi, selama proses tes dan pemberkasan diakui dilalui dengan rumit.
“Alhamdulillah, saya sangat bahagia dan bersyukur. Setelah delapan belas tahun mengabdi dan menjalani proses PPPK, akhirnya mendapatkan SK juga,” tutur Suparman, guru konseling SMPN 1 Soromandi.
Kepala BKD dan Diklat Kab. Bima Drs. Agussalim, M.Si. menjelaskan, formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 ini berjumlah 373 orang. Terinci 75 orang guru agama Islam, 6 orang guru Bahasa Indonesia, 8 orang guru bahasa Inggris dan 4 orang Guru Bimbingan dan Konseling
Formasi lainnya adalah 3 Guru IPA, 4 orang Guru IPS, 252 Guru Kelas SD, 5 orang Guru Matematika, 13 orang Guru Penjaskes dan 3 orang guru PPKN. Semua PPPK Fungsional Guru diangkat dalam kelas jabatan IX (Sembilan) setara dengan Golongan III. Terangnya.
“Kami ucapkan selamat semoga setelah menerima SK mereka semakin giat dan semangat dalam mengabdi dan bekerja,” pungkasnya.
Penegasan Bupati tersebut merupakan stressing lanjutan atas merebaknya rumours di sejumlah Korwil yang ada di 18 Kecamatan yang diduga memajaki PPPK dengan uang saat pengambilan SK di Korwil masing-masing, dugaan itu bukan tanpa dasar melainkan patut didalami juga mengingat per kepala mengeluarkan uang sebesar 500rb untuk mendapatkan lembar SK.
Hingga kini rumours tersebut tengah diselidiki dan dikonfirmasi.