SUMBAWA, JEJAKNTB.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa hari ini Rabu 2 Juli 2025 secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa, Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati Kepala OPD, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP memimpin Sidang Paripurna didampingi tiga pimpinan lainnya yakni H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Gita Liesbano, SH MKn dan Zulfikar Demitry, SH.MH
Persetujuan ini didasarkan pada Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam terhadap dokumen RPJMD. Ketua Pansus, Adizul Syahabuddin, SP, M.Si. menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
RPJMD: Komitmen Membangun Sumbawa ke Depan
RPJMD 2025-2029 dirancang sebagai instrumen strategis dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan Sumbawa. Dokumen ini bertujuan merumuskan kebijakan, strategi, dan program yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan, guna mewujudkan visi “Terwujudnya Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera”.
Visi ini dijabarkan ke dalam lima misi utama yang mengadopsi pendekatan 5-P:
1. People (Sumber Daya Manusia dan Sosial Budaya Unggul): Dengan 4 isu strategis, fokus pada peningkatan IPM dan optimalisasi pendidikan.
2. Power (Pemerintahan dan Birokrasi Unggul): Dengan 4 isu strategis, menekankan penguatan leadership, penempatan ASN tepat guna, dan transformasi digital (SPBE).
3. Planet (Sumber Daya Alam, Lingkungan, dan Infrastruktur Unggul): Dengan 3 isu strategis, menitikberatkan kawasan produksi berkelanjutan, mitigasi bencana, dan pengelolaan sampah.
4. Productivity (Perekonomian Maju): Dengan 3 isu strategis, mendorong perda pembangunan berbasis wilayah, agroindustri unggulan, hilirisasi, dan kemitraan swasta.
5. Prosperity (Masyarakat Sejahtera): Dengan 3 isu strategis, fokus pada penurunan Gini Ratio, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dan ketahanan pangan.
“RPJMD ini juga memuat 17 tujuan, 33 sasaran, 15 indikator tujuan utama, dan 45 indikator kinerja daerah, serta indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, IPM, dan TPT sebagai penyelarasan dengan evaluasi provinsi” terang Az akrab disapa.
Laporan Pansus yang disampaikan Ketua Pansus secara detail memaparkan gambaran keuangan daerah. Realisasi APBD 2020-2024 menunjukkan serapan belanja rata-rata 94,67%, dengan PAD meningkat rata-rata 13,6% namun kontribusi terhadap total pendapatan masih 11,23%. Belanja modal sedikit menurun, sementara belanja wajib dan mengikat mendominasi (81,63%).
Untuk proyeksi 2025-2030, total pendapatan daerah diproyeksikan meningkat rata-rata 9,69% per tahun, dengan PAD meningkat rata-rata 10,52%. Total belanja daerah juga diproyeksikan meningkat rata-rata 9,70%, di mana belanja modal diproyeksikan meningkat signifikan rata-rata 33,71% per tahun, menunjukkan komitmen investasi pembangunan.
Meskipun menyetujui Ranperda, Pansus memberikan sejumlah kritik, saran, dan masukan krusial untuk pelaksanaan RPJMD:
Pertama ; infrastruktur Jalan:Mendesak peningkatan jalan mantap dan perawatan berkala, serta mengajak Pemda untuk mendeklarasikan “Sumbawa Bebas Jalan Berlubang.”
Kedua : Krisis Air Bersih:Mendorong pembangunan bendungan Kerekeh dan SPAM Ai Ngelar.
Ketiga : Investasi Terpadu: Mendorong pembuatan peta investasi tematik berbasis klaster dan kawasan unggulan.
Keempat ; Pariwisata Lokal: Mendorong sinergi pariwisata dengan budaya, UMKM kreatif, dan promosi digital untuk optimalisasi destinasi unggulan.
Kelima : Efektivitas Belanja Pegawai: Menekankan agar anggaran belanja pegawai memberikan dampak nyata pada kesuksesan program, bukan sekadar habis untuk operasional, serta mendorong peningkatan kinerja seiring bertambahnya aparatur.
Keenam : Prioritas Pertanian: Menegaskan pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan sebagai program unggulan utama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi pengangguran, mencegah illegal logging, dan menjamin ketahanan pangan. Optimalisasi sektor pertanian melalui irigasi teknis, bibit unggul, mekanisasi, pupuk, dan jaminan harga komoditas menjadi solusi pencegahan illegal logging.
Ketujuh : Tujuh Komoditas Unggulan: Mendorong pemanfaatan lahan 11 hektar di belakang Terminal Sumer Payung sebagai pusat industrialisasi udang dan gerbang ekspor, mendukung udang sebagai motor utama peningkatan PAD dan PSN.
Kedelapan : Persiapan PON XXII 2028: Meminta Pemda mempersiapkan pembangunan dan revitalisasi sarana prasarana olahraga (GOR Pragas, Mampis Rungan, Lapangan Cendrawasih, Panahan, Motor Cross, Road Race Samota) serta dukungan prestasi atlet.
Kesembilan : Stabilitas Harga Padi dan Jagung: Mendorong kebijakan jaminan harga minimum produk petani.
Kesepuluh : Beasiswa Pendidikan: Mendorong roadmap beasiswa atau ikatan dinas untuk mahasiswa kedokteran dan farmasi asal Sumbawa agar kembali mengabdi di daerah, tanpa mengabaikan universitas lokal.
Kesebelas : Kelanjutan Jalan SAMOTA: Mendorong koordinasi dengan provinsi dan pusat.
Kedua belas : Pemberantasan Aktivitas Ilegal: Meminta langkah konkret dan tegas terhadap illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining
Terhadap Dampak Tambang: Pansus mendorong Pemda menciptakan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan sektor tambang dan berkoordinasi intens dengan pusat mengenai mekanisme bagi hasil.
Tak hanya itu terhadap penyelesaian RSUD Sering. Pansus mendorong Pemda mencari terobosan dan berkoordinasi dengan pusat untuk menyelesaikan pembangunan RSUD di Dusun Sering, Desa Kerato.
Demikian pula Peningkatan PAD.Pansus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah serta Optimalisasi BUMD.Pansus Mendorong BUMD berjalan produktif dan menghasilkan laba signifikan, serta menekankan penempatan manajemen profesional.
“Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa pelaksanaan dan pencapaian target RPJMD adalah tanggung jawab semua pemangku kepentingan. Untuk itu, setelah diundangkan, Perda ini harus segera disosialisasikan secara luas agar menjadi pegangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah” pungkas Azet. (Nukman)




















