Jakarta, [JejakNTB.com]|Menguak kembali kasus korupsi Dana PKBM beberapa pekan lalu yang membuat salah satu anggota lembaga kehormatan (DPRD) Kabupaten Bima ditetapkan sebagai Tersangka Boymin menarik perhatian Muh. Fiqriawansyah Ketua FORKOBI JAKARTA. Bukan karena profesional kerja APH melainkan Pimpinan Lembaga juga Partai diam tak berkutik seolah tak menanggung beban sebagai Pemimpin.
Lanjut, Menurut, Fiqri kasus tersebut ditengah Boymin telah ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan, selain menyorot soal profesional kerja APH. Disisi lain patut dipertanyakan sikap pimpinan, antara lain Sdr. Yandi Ketua DPRD Kabupaten Bima dan H. Dahlan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bima mengenai sikap ataupun alasan logis ditengah Tsk Boymin menjalani proses Hukum.
Jika tidak ada sedikitpun alasan patut diduga bahwa mereka mengintervensi kasus tersebut sehingga itulah alasan juga Tsk Boymin tak ditahan. Pasalnya dari awal tahap pelaporan hingga Boymin ditetapkan sebagai tersangka tak ada sedikit sikap dari kedua pimpinan tersebut sebagai pemimpin yang benar-benar mau membela bawahannya. Tanya Fiqri.
“Misal jika bersalah, apalagi terbukti melakukan kesalaham sebagaimana dimaksud telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) itu tak bisa dipelihara, kalaupun mereka bijak setidaknya angkat bicara dong bila perlu ikut andil desak APH agar segera tahan Tsk Boymin dan jika tidak maka sewarasnya mereka Yandi- H. Dahlan sebagai yang memiliki bawahan atau kader tentu berani membantu bahkan memperjuangkan agar bebas dari konsekuensi Hukum walau nyawa menjadi korban. Itulah sejatinya pemimpin. Jika diam seolah bodoh mending undur diri saja dari pimpinan mereka berdua, negara gak mau ribet apalagi menampung sebiji manusia tak berguna”. Tegas Fiqri.
“Pemimpin yang baik sudah semestinya mengetahui kondisi anak buahnya”
Model kedua pimpinan yang saya katakan hanya bersenang diatas penderitaan bawahannya. Artinya jangankan rakyat, sekelas bawahan- nya- seidiologi di diamin tanpa bersikap sedikitpun. Dan kalaupun ngotot membela paksa dengan keadaan sudah terbukti salah, tentu ada hal lain. Hematnya kasus tersebut difasilitasinya hingga berujung selesai ditengah jalan (Mangkir) semacam ada udang dibalik batu.
Tambah, Fiqri. Saya rasa tak perlu bicara banyak hingga habiskan energi, kita bicara point saja, jika ada dugaan yang lain juga . Kita dorong APH agar usut tuntas lebih dalam lagi, jika APH tak mampu patut diberi tekanan Kapolres Bima Kota, Penyidik Polres Bima Kota, Jaksa serta Jajaran penyidik yang berwenang. Demi tercapainya Kelembagaan Legislatif Terhormat yang bersih, profesional Partai Politik dan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. [Redaksi]




















