Awali Masa Kepemimpinan, Pemkab Dompu Kembali Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut
DOMPU —-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Dompu sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Capaian ini sangat istimewa karena menjadi Opini WTP ke-12 kalinya yang diraih secara berturut-turut. Sekaligus menjadi pencapaian perdana di awal masa kepemimpinan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dan Wakil Bupati Syirajuddin (BBF-DJ).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK NTB, Dr. Suparwadi, kepada Bupati Dompu di Aula BPK Perwakilan NTB.
Opini WTP ke-12 ini juga menjadi opini LKPD pertama (perdana) pada masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).
Penyerahan LHP LKPD dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Dr. Suparwadi, dalam acara penyerahan LHP LKPD Kabupaten/Kota se-NTB di Aula BPK Perwakilan NTB, Senin lalu.
Bupati Dompu Apresiasi Kerja Keras Seluruh Jajaran
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI Perwakilan NTB atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan. Menurutnya, predikat WTP ini bukanlah sekadar prestasi administratif belaka.”Ini adalah cerminan kepatuhan kita terhadap aturan, ketertiban administrasi, dan kualitas pengendalian internal pemerintah daerah,” ujar Bupati yang akrab disapa BBF tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa raihan WTP ke-12 ini merupakan hasil dari sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Dompu. Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menyampaikan apresiasi kepada BPK NTB atas pembinaan, arahan, dan pendampingan yang selama ini diberikan kepada Pemda Dompu.
“Atas semua bimbingan, arahan dan pendampingan yang baik dari BPK dalam penatakelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi”, ucapnya.
Masih Bupati, raihan WTP ke-12 merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai aturan.
“Capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu untuk terus mematuhi ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan agar seluruh rekomendasi dan temuan BPK segera ditindaklanjuti sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Bupati BBF, bagi pemerintah daerah opini BPK bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga cerminan kepatuhan terhadap aturan, ketertiban administrasi, dan kualitas pengendalian internal pemerintah daerah.
“Mari kita pertahankan Opini WTP ini dengan terus memperkuat disiplin, kepatuhan, dan tata kelola keuangan yang baik,” tegasnya
Hadir dalam kegiatan tersebut para Bupati/Wali Kota se-NTB, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Inspektur, serta jajaran pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK NTB menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota di NTB yang tahun ini berhasil meraih Opini WTP telah menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskannya bahwa Opini WTP harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, berbagai temuan yang tercantum dalam LHP diminta segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Menurutnya, opini BPK pada dasarnya menjadi gambaran atau “cover” kualitas tata kelola keuangan suatu daerah.
Karena itu, daerah juga perlu memberi perhatian serius terhadap berbagai catatan dan temuan dalam LHP. Sebab apabila temuan-temuan tersebut tidak segera dibenahi dan dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan opini pada tahun berikutnya dapat berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan disclaimer.(JN)




















