ASN Tidak Dilarang Berpoligami, Ini Perspektif H.Khair, S.H., M.H.

JEJAKNTB.COM | Poligami kerap menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut persoalan moral, keadilan, dan hak perempuan. Meski menuai pro dan kontra, praktik poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dalam sistem hukum Indonesia.

Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada dasar hukum dan aturan yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinyatakan sah secara hukum.

Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur praktik poligami di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini, yang dikutip dari H.Khair, S.H.,M.H.

Dasar hukum poligami di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami diartikan sebagai sistem pernikahan yang memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan, baik istri maupun suami.

Terkait dasar hukum poligami di Indonesia, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lagi, asalkan ada keinginan dari pihak-pihak terkait.

Sementara itu, bagi umat Islam, ketentuan mengenai poligami juga tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik poligami diperbolehkan dalam hukum Indonesia, asalkan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

Undang-Undang pernikahan

Dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan dengan lebih dari satu pasangan pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin berpoligami.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membangun keluarga yang berlandaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

UU pernikahan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun.

Apakah ASN bisa berpoligami

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 memuat aturan yang cukup ketat mengenai izin poligami bagi ASN pria. Pada Bab III, Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan dengan istri kedua atau seterusnya. Pejabat berwenang maksudnya adalah atasannya langsung yakni Bupati atau Kepala Daerah selalu Pejabat Pembina Kepegawaian tentunya dengan dasar dan alasan yang kuat sehingga diperkenankan untuk menikah.

 

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pernikahan adalah asas monogami, di mana satu pria hanya boleh memiliki satu istri, dan sebaliknya, seorang wanita hanya boleh bersuami satu.

Walau begitu, hukum di Indonesia tidak sepenuhnya melarang poligami. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa seorang suami dapat diizinkan untuk menikahi lebih dari satu wanita jika pengadilan memberikan persetujuan, tentunya dengan melibatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terkait, terutama istri pertama.

Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa seorang pria Muslim yang ingin beristri lebih dari satu orang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik poligami memang dibenarkan secara hukum di Indonesia, selama prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.

 

Syarat poligami di hukum Indonesia

Mengutip dari situs Hukum online, pelaksanaan poligami secara legal di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinyatakan sah di mata hukum. Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Pengajuan izin ke pengadilan suami yang ingin menikah lagi wajib mengajukan permohonan ke pengadilan agama yang berada di wilayah domisili tempat tinggal-nya. Permohonan ini hanya dapat diproses jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

a. Izin dari istri atau para istri suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya yang sah. Meski begitu, ada kondisi tertentu yang membuat persetujuan ini tidak dibutuhkan, seperti:

• Jika istri tidak memungkinkan untuk dimintai pendapat atau tidak bisa terlibat dalam perjanjian.

• Jika istri telah menghilang tanpa kabar selama minimal dua tahun.

• Atau karena alasan-alasan lain yang dinilai layak oleh hakim pengadilan.

b. Kemampuan finansial suami harus bisa membuktikan bahwa ia mampu menanggung kebutuhan hidup seluruh istri dan anak-anaknya secara layak.

c. Janji berlaku adil suami juga harus memberikan jaminan bahwa ia akan memperlakukan semua istri dan anak-anaknya secara adil dan tidak berat sebelah.

2. Alasan yang diakui oleh pengadilan selain memenuhi persyaratan di atas, pengadilan hanya akan memberikan izin poligami jika terdapat alasan kuat, seperti:

• Istri pertama tidak bisa menjalankan kewajiban-nya sebagai seorang istri.

• Istri mengalami cacat tubuh atau penyakit serius yang tidak bisa disembuhkan.

• Istri tidak dapat memiliki keturunan.

 

Jika hakim menilai bahwa alasan-alasan tersebut cukup kuat, maka pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi

 

Hukum PNS menikah siri?

Dapat disimpulkan bahwa PNS yang melalukan perkawinan siri dapat di jatuhi hukuman disiplin PNS karena bertentangan dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Akan tetapi bisa saja melakukan nikah siri asal…..

(Bersambung)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top