
LOMBOK BARAT, JEJAKNTB| Berdasarkan hasil pengawasan Melekat yang di lakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Patroli Panwascam Gerung dari tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 menemukan banyaknya Daftar Pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai (kode 8) yang ada di kecamatan Gerung.
Hal tersebut di perkuat dengan data evaluasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di lakukan pada Tanggal 2 Juli 2024 di masing-masing Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Gerung.
Lebih jauh Ketua Panwascam Gerung, Roy Risnawan memberikan Imbauan dengan nomor : 08/PM.00/KNB-03.01/07/2024 pada Hari Kamis, Tanggal 03-07-2024 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gerung untuk memperbaiki daftar pemilih yang tidak sesuai TPS nya (kode 8) dimasukkan menjadi pemilih baru di TPS yang sesuai dengan alamatnya, memprioritaskan pemilih perbatasan, dan pemilih yang ada di pondok pesantren pada saat Pelaksaan Coklit. Sehingga Panwascam Gerung menegaskan bahwa data TPS Tidak Sesuai (kode 8) tersebut harus menjadi salah satu fokus pengawasan dalam memastikan hak pilih di kecamatan Gerung dengan meminta semua PKD untuk lebih fokus dalam melakukan pengawasan di setiap kelurahan/Desa masing-masing.
Adapun data TPS Tidak Sesuai (kode 8) yang di peroleh Panwascam Gerung dari 14 Kelurahan/Desa sebagai berikut: (1) Desa Giri Tembesi 70, (2) Taman Ayu 702, (3) Mesanggok 48, (4) Tempos 140, (5) Beleka 1, (6) Dasan Tapen 15, (7) Babussalam 691, (8) Banyu Urip 1833, (9) Suka Makmur 579, (10) Gapuk 0, (11) Kebon Ayu 824, (12) Gerung Selatan 11, (13) Dasan Geres 359, (14) Gerung Utara 9.
Berkenan dengan hasil pengawasan tersebut sampai saat ini Panwascam Gerung terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dalam Pengawasan Tahapan coklit yang sedang berlangsung
Pewarta. MAG
Editor. Nukman




















