Akhirnya, Tim Hukum Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Bupati Dompu
DOMPU, JEJAKNTB|Tim hukum Bambang Firdaus Bupati Dompu, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke Mapolres Dompu, Kamis (26/3/2026). Laporan ini dilayangkan menyusul beredar luasnya umpatan, cacian dan fitnah keji yang diduga memuat tuduhan tak berdasar terhadap pribadi Bupati Dompu, Bambang Firdaus akhir – akhir ini.
Tim hukum Bambang Firdaus, yang terdiri dari Supardin Siddik, SH.,MH, Abdullah, SH., MH dan Muhammad Fajrin, S.H., M.H., menyampaikan kepada media bahwa laporan tersebut dilayangkan atas nama tim hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan Bupati Dompu yang dinilai telah dicemarkan secara sengaja dan massif secara berantai setiap saat dan waktu melalui media sosial.
“Kami melaporkan sejumlah akun yang memuat ujaran kebencian dan fitnah keji ke Polres Dompu dan juga menyebarkan berita bohong ke berbagai pihak, termasuk ke media sosial dan sebagainya yang tiada hentinya. Dalam surat itu, terdapat sejumlah dugaan yang kami nilai bukan sekadar asumsi, tapi telah mengarah pada tuduhan,” ujar tim kuasa hukum di hadapan media.
Tim Kuasa Hukum Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E., secara resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap hukum atas beredarnya berbagai informasi dan tuduhan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik klien mereka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Caffe Delizio Dompu pada Kamis (26/3/2026), Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis, penelitian, serta identifikasi terhadap sejumlah akun media sosial, khususnya Facebook, yang diduga menyebarkan penghinaan, pencemaran nama baik, serta tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, tindakan dari akun-akun tersebut dinilai dilakukan secara masif dan berulang, sehingga berpotensi merugikan kehormatan serta reputasi Bupati Dompu.
“Langkah ini bukan semata-mata respons, tetapi merupakan upaya hukum untuk melindungi kehormatan dan hak-hak klien kami dari tuduhan yang tidak berdasar serta berpotensi menyesatkan opini publik,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kuasa Hukum telah secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial tersebut ke Polres Dompu. Laporan ini juga menjadi bentuk penegasan bahwa tuduhan yang beredar dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Kuasa Hukum menyatakan sepenuhnya mempercayakan proses penanganan perkara kepada Polres Dompu, dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Tim Kuasa Hukum Bupati Dompu yang terlibat dalam langkah hukum ini terdiri dari:
- Supardin Siddik, S.H., M.H.
- Abdullah, S.H., M.H.
- Muhammad Fajrin, S.H.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap sekaligus komitmen dalam menempuh jalur hukum terhadap segala bentuk dugaan pencemaran nama baik yang beredar di ruang publik. (*)




















