Akhirnya, Sertifikasi Guru Resmi Dicairkan Per Bulan, Cek Faktanya!

MATARAM, JEJAKNTB| Pelan tapi pasti janji Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mensejahterakan rakyatnya benar benar nyata, terutama peserta didik dan pendidik. Buktinya Makanan Bergizi Gratis (MBG) rutin enam kali seminggu dengan menu yang bervariasi dan dikontrol oleh para ahli gizi se-Indonesia selain itu juga masih berjalan kucuran dana program Indonesia pintar (PIP) yang dicairkan langsung ke rekening siswa sesuai dengan nama dan alamat tertera (by name by address).

Terbaru, adalah resminya pencairan tunjangan profesi guru (TPG) atau yang keren disebut tunjangan sertifikasi guru yang dulunya sangat lamban per empat bulan, kini menjadi per bulan. Salah seorang guru asal Kabupaten Lombok Barat, Lukmanul Hakim (49) mengakui hal ini. Pada Media JejakNtb, Jum’at sore pria yang karib disapa Lukman ini kaget pas melihat internet mobile banking yang ditangannya bergetar hebat dengan sebuah notifikasi pemberitahuan ada uang masuk.

” Saya kaget bang, kemarin pas tanggal 27 Januari sekitar pukul 16.30 WITA kita sangat terkejut dan heran kok ada uang masuk di akhir bulan apalagi ini sudah mau masuk bulan dua,” katanya.

Setelah di teliti, uang yang masuk pada tanggal tersebut sebagaimana pengakuan pada media merupakan uang tunjangan sertifikasi guru yang selama ini keluarnya lamban dan berbelit-belit. ” Alhamdulillah nominalnya sebesar Rp 4.048.716,00 mendarat mulus per tanggal 27 Januari,” beber Lukmanul Hakim

Senada dengan guru yang ada di Lombok Barat, salah seorang guru Yayasan pun mengakui hal yang sama, dia bernama Hirawan. Pada Media JejakNtb Jum’at sore tadi pria yang karib disapa Mieq Hirwan ini senang hatinya. ” Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru harus menunggu berbulan-bulan bahkan harus ngutang guna mensiasati kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.

Kini tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi tidak lagi per empat bulan melainkan per bulan. Ini membuktikan bahwa janji presiden tidak sekedar isapan jempol, tetapi nyata adanya.

Supriadi salah seorang guru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah dua periode di SMPN 4 Madapangga Kabupaten Bima mengakui kebijakan pemerintah pusat dalam mengapresiasi kinerja guru sangat bagus dan luar biasa. “Alhamdulillah tabarakallah, ini kebijakan yang sangat luar biasa, selama ini guru kita sangat menderita namun dengan ditetapkannya per bulan alhamdulilah bapak ibu guru tidak kesulitan lagi, ini tanda bahwa pemerintahan sangat berpihak,” ucapnya.

Bagian Administrasi Tunjangan Profesi Guru, Asrul, pada media ini, Jum’at, mengakui hal ini. ” Yang masuk itu bukan uang lain melainkan Tunjangan Profesi Guru yang telah secara resmi diberlakukan, sekali lagi bapak ibu guru itu silakan ditarik dan dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Tunjangan profesi adalah tambahan penghasilan bagi profesional bersertifikat, seperti guru ASN, yang disalurkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan Kinerja. Tunjangan profesi atau sertifikasi guru 2026 diberikan kepada guru bersertifikat pendidik, baik ASN maupun non-ASN, dengan skema pencairan bulanan langsung ke rekening, bukan triwulanan. Guru ASN menerima setara 1 kali gaji pokok, sementara non-ASN (inpassing) setara gaji pokok, dan non-ASN (belum inpassing) Rp2 juta/bulan.(*)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top