Dompu, [JejakNTB.com]|Drama pengembaraan A untuk mengelabui Aparat kini berakhir, terduga pelaku berhasil disergap di Kota Bima dalam kasus aniaya warga Dompu,
Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan inisial A alias J, berusia 39 Thn, warga Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Jumat,(15/4) di Warnet GM , tengah melakukan interaksi,
Adapun korban tersebut seorang laki berinisial IM, umur sekitar 27 tahun, berdomisili di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, masih sangat muda,
Kejadian tersebut berawal dari unsur balas dendam pelaku terhadap korban, karena pelaku merasa korban yang telah menjebak istrinya dalam suatu kasus kejahatan dan kriminal sehingga ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu dan istrinya kini masih ditahan di rutan Polres Dompu.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban IM Laki-laki,( 27) warga Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten. Dompu, dengan nomor laporan resmi : LP/148/IV/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB
Satreskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA.Akhmad Marzuki, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut dan pelaku penganiayaan kini sudah di amankan di Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,
Sebelumnya pelaku, sempat melarikan diri pasca terjadi penganiyaan, kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku sehingga pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 15.39 Wita, Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa, pelaku berada di hotel La ILA di Kelurahan. Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat”
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Puma Polres Dompu langsung bergerak menuju tempat persembunyiannya sesuai arahan dan informasi serta Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP, Adhar, S. Sos, menambahkan, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,
” Yang bersangkutan sudah kita amankan dan kita mintai pertanggungjawabannya secara hukum, “tutupnya. [RED]




















