ACTUS REUS & MENS REA dalam kasus Pembebasan Lahan SAMOTA

ACTUS REUS & MENS REA dalam kasus Pembebasan Lahan SAMOTA

Oleh. Basri Mulyani 

 

 

KOLOM, MATARAM|Apakah Anda pernah mendengar kasus seseorang yang lolos dari jeratan pidana hanya karena tidak terbukti memiliki niat jahat? Atau sebaliknya, ada orang yang sudah berniat melakukan kejahatan tetapi belum bisa dihukum karena perbuatannya belum terjadi?

Dalam sistem hukum, tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain otomatis bisa disebut tindak pidana. Harus ada kombinasi antara perbuatan nyata (actus reus) dan sikap batin atau niat jahat (mens rea) agar seseorang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.

Mens rea merujuk pada kondisi batin pelaku, apakah ia melakukan sesuatu dengan sengaja (dolus) atau karena kelalaian (culpa). Dasar hukum mengenai mens rea dapat dilihat dari ketentuan percobaan tindak pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP Hindia Belanda menyebutkan:

“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Rumusan serupa ditegaskan kembali dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) yang berlaku pada Januari tahun 2026 ini, pasal dalam dakwaan akan mengarah kesana potensi terbesarnya:

Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata karena kehendaknya sendiri.

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa niat (mens rea) diakui secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia. Namun, niat saja tidak cukup; harus ada permulaan pelaksanaan (bagian dari actus reus) agar dapat dipidana.

Dualitas antara mens rea dan actus reus menunjukkan bahwa keduanya harus berjalan beriringan agar terbentuk suatu tindak pidana. Keduanya ibarat dua sisi mata uang yang harus hadir bersamaan agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dualitas ini terlihat dari dua kemungkinan yang sering terjadi:

1. Actus reus tanpa mens rea

seseorang melakukan perbuatan, tetapi tanpa niat jahat. Misalnya, seseorang menabrak pejalan kaki karena rem blong. Ada perbuatan (menabrak), tetapi tidak ada niat jahat, sehingga yang dikenakan biasanya pasal kelalaian (culpa), bukan pembunuhan sengaja.

2. Mens rea tanpa actus reus

Seseorang punya niat jahat, misalnya ingin merampok bank, tapi baru sebatas menyusun rencana. Berdasarkan Pasal 53 KUHP lama dan Pasal 17 KUHP Nasional, niat baru bisa dipidana jika sudah ada permulaan pelaksanaan. Jika hanya sekadar rencana tanpa tindakan, belum dapat dijerat pidana.

Hal ini sejalan dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Artinya, hukum pidana tidak hanya fokus pada hasil perbuatan, tapi juga pada kualitas kesalahan pelaku yang tercermin dari niatnya.

Kasus pembebasan tanah milik Ali Bin Dachlan jadi pembelajaran besar melihat “fakta tak seterang cahaya” dalam bahasa ilmiah dikenal dengan adagium “In Criminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariore” yang berarti pembuktian harus lebih terang dari sinar matahari. Namun, dalam realitanya, mengumpulkan bukti yang benar-benar jelas (seterang cahaya) sering kali sulit, sehingga “fakta” sering kali terasa redup atau tidak seterang cahaya hukum yang ideal. Tapi case ini terang kok siapa yang keberatan dan merubah peta bidang.

 

*Foto sebagai ilustrasi mensrea dan actus reus tak terjadi, sedari awal perdebatan soal batas menjadi perdebatan yang menguasai lahan atau tanah, semoga publik tidak menjadi trial by press

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top