SUMBAWA, JejakNTB.com| Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau terbuka
(RTH) adalah minimal 30 persen dari panjang kota. Hal ini menjadi menarik karena setiap kota memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketentuan ini, salah satunya adalah Kecamatan Utan di Kabupaten Sumbawa.
Pada akhir tahun 2020 lalu penataan Taman Utan menjadi program yang sangat prestisius yang menjadi warisan Pemerintahan Husni-Mo, banyak pihak mencurahkan perhatiannya untuk penataan taman kebanggaan Masyarakat Utan ini. Semestinya pemanfaatan ruang terbuka hijau ini bisa maksimal dimanfaatkan.
Demikian Poin perbincangan media ini pada Jum’at Sore bersama Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq dan para aktivis mahasiswa.
Menurutnya, keberadaan taman Utan dan Ruang terbuka Hijau lainnya sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan kota yang terus berkembang karena space lahan semakin padat dan digunakan untuk pemukiman. Melihat animo masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan taman-taman yang telah dibangun Pemerintah Daerah, perlu juga diperhatikan perawatan atau maintenancenya. Urainya.
” Kami perhatikan sudah banyak lampu jalan maupun lampu taman yang mati tidak berfungsi sehingga pemandangan yang semestinya indah menjadi gelap-gulita. Demikian pula keadaan RTH banyak yang kumuh, sehingga perlu ada sentuhan-sentuhan (penanganan) untuk mempercantik, menatanya juga ramah disabilitas, seperti taman Bugis, Lapangan Pahlawan, Taman Alas dan lainnya sehingga perlu ada managemen pengelolaan yang baik” Urainya.
“Sebagai contoh kecil, kita liat di RTH-RTH, toiletnya sangat kotor, dan bahkan ada yang belum punya fasilitas itu. semuanya belum punya standar yang tinggi sehingga dengannya masyarakat bisa betah dan menikmati” Imbuhnya
Oleh karenanya kami sangat berharap Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali kebijakan dalam penataan Taman kota dan ruang terbuka hijau di Daerah kita” Jelas Rafiq.
Masih kata Rafiq, untuk implementasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau, Pelibatan multi pihak (penta helix) yang dapat diperankan oleh Pemerintah Daerah dan ini tergantung dari sumberdaya aparatur yang ada dalam struktur birokrasi kita, pola komunikasi dan pendelegasian kewenangan yang ada.
“Dengan adanya komunikasi dari Pemangku kepentingan di wilayah kecamatan maka saya kira permasalahan RTH dapat segera terpecahkan” tegasnya.
Gerakan bersama seperti yang telah dilakukan oleh Kecamatan Sumbawa bisa menjadi Model dan contoh best praktisnya dalam menggerakkan para pelaku usaha, komunitas lintas etnis dan masyarakat luas serta pihak lainnya. Urai Rafiq.
“Kita apresiasi semua upaya untuk mempercantik kota, sehingga pemandangan kota Sumbawa menjadi cantik dan Indah, namun jangan pula diabaikan keberadaan taman Kota yang ada di kecamatan-kecamatan agar dapat berfungsi sebagai Ruang terbuka hijau sebagai tempat untuk berinovasi, berkreasi, dan juga tempat berusaha untuk pelaku-pelaku UMKM, dengan demikian, Jangan sampai anggaran besar yang kita kucurkan akan sia-sia karena kita tidak mampu merawat dan memamfaatkannya.
“Kata kuncinya adalah kita harus punya cita rasa tinggi untuk pengelolaan RTH kita, dan Saya berharap, Pemda menginventarisir RTH-RTH yang ada untuk di maksimalkan pengelolaannya sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya” Pungkas Rafiq.
Apa yang di sampaikan ketua DPRD Kabupaten Sumbawa juga menjadi harapan para masyarakat yang ada di Kecamatan Utan, seperti yang diutarakan melalui akun Facebook Melly lisnawati, A N D A I……
Taman Utan di aktifkan layaknya taman dengan lampu dan keramaian….
semua yang punya usaha makanan dan minuman di izinkan berjualan dalam taman, layaknya taman-taman di perkotaan, dan bisa menjadi sumber usaha baru untuk permainan anak, misalnya mandi bola atau permainan pancing anak, maka Orang tua nggak akan bingung mau ajak anak jalan jalan dan mungkin suasana akan lebih hidup” tulisnya.
Hal ini menjadi disukai dan perhatian banyak netizen juga dan memberikan tanggapan serupa agar Taman Utan dapat dimanfaatkan untuk wahana bermain dan pusat UMKM.(Ruf)




















