Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si : ” Kita Mengacu pada Peraturan BKN Nomor : 7 Tahun 2021 dan Itu Sudah Inkracht”

Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si 
(Kepala Dinas Dikbud Sumbawa) Foto : Dokumen Pribadi//Istimewa

 

SUMBAWA BESAR, JejakNTB  – Terkait Edaran tentang Cuti dan Libur di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa yang melarang libur semester untuk guru kecuali mengambil izin cuti dan membolehkan peserta didik berlibur ditanggapi beragam dan masih belum bisa diterima semua pihak. Surat yang ditandatangani Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si tersebut menuai reaksi dari sejumlah guru karena dinilai tidak konsisten sesuai kebiasaan kalau akhir tahun ajaran semestinya libur karena guru mengacu kalender pendidikan.

Informasi lain yang dihimpun dua tahun lalu tidak seperti ini yang dirasakan para guru dan mereka merasa penasaran kenapa saat ini di tahun 2024 tiba-tiba  berubah.

Sebelumnya diberitakan bahwa diduga kebijakan itu tidak sesuai kalender pendidikan dan dinilai kaku sejumlah pihak hingga memunculkan sentilan di story beranda medsos bahkan melakukan japri dalam surel redaksi

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Dr. Drs. M. Ikhsan Safitri, M.Si menegaskan bahwa keputusan itu bukan keputusan tiba saat tiba akal dan tergesa – gesa serta kurang cermat melainkan sudah melalui kajian analisis mendalam sesuai tugas pokok dan fungsi yang diembankan kepadanya selaku Kepala Dinas yang menaungi dan mengawasi jalannya kebijakan publik pendidikan.

” Silakan baca Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara  bernomor 24 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7 Tahun 2021 dan diundangkan tertanggal 26 Juli 2021,” ucapnya

Menurutnya Kebijakan itu bukan hanya berlaku di Kabupaten Sumbawa saja melainkan di beberapa daerah Kabupaten / Kota Se-NTB.

” Ini berlaku Se-NTB, bukan kami saja,” tambahnya

Dirinya mengaku telah membaca berita yang dimuat Harian Online JejakNTB dengan judul  Viral ! Surat Edaran Libur dan Cuti Kadisdikbud Sumbawa Larang Guru Berlibur, Murid Bisa.

” Sudah saya baca beritanya dan nggak masalah saya diberitakan karena  itu tugasnya media juga untuk mengontrol dan memberikan masukan,” tandasnya.

Kadis yang sudah bergelar Doktor ini menegaskan bahwa maksud dan tujuannya mengeluarkan edaran untuk memastikan kebijakan BKN berjalan dengan baik di Sumbawa.

” Kita ingin menerapkan disiplin yang benar dan berkelanjutan mengingat banyak tugas – tugas pokok ASN kita terutama guru bangsa yang terbengkalai, tidak fokus gara gara tidak disiplin sehingga pekerjaan pokok yang dituntut profesinya tidak tuntas bahkan tercecer adinda,” tandasnya

Terkait adanya desakan dari sejumlah guru untuk meninjau keputusannya terkait Edaran Cuti libur yang terkesan memberatkan, Kadis hebat yang sudah senior dan Doktor ini menanggapinya dengan santai.

” Enggak bisa adinda,itu sudah final dan berlaku seragam Se- Nusa Tenggara Barat bukan seenak perut ingin membatalkannya, nggak boleh dik,” tegasnya

Langkah Doktor ini ingin lebih mengoptimalkan kinerja bawahannya supaya lebih maksimal mengingat Kabupaten Sumbawa sangat membutuhkan daya fokus dan kerja tinggi dari aparaturnya dalam mewujudkan Sumbawa Gemilang Berkeadaban.

Untuk diketahui saat ini Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara  bernomor 24 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 7 Tahun 2021 dan diundangkan tertanggal 26 Juli 2021, memang sangat ketat bagi ASN terutama lulusan PPPK berikut ulasan regulasinya untuk dibaca dan ditaati semua agar tidak misunderstanding,

Inilah dasar dari terbitnya surat edaran bernomor 40035/ 3451 Dikbud/2024  yang lengkapnya bisa dibaca

Pasal I
Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1861)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka III huruf A angka 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat              liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

 

2. Ketentuan angka III huruf C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh
pejabat/instansi yang berwenang.

4. Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 paling sedikit memuat pernyataan
tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.

6. Jangka waktu cuti sakit, sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

7. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus
diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

8. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 PNS belum
sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena
sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah)
bulan.

10. Untuk menggunakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, PNS mengajukan
permintaan secara tertulis.

11. Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 10, atasan langsung atau
Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit.

12. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat
menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturann Badan ini.

13. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari
penyakitnya.

14. Selama menjalankan cuti sakit, PNS menerima penghasilan PNS.

15. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 14, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah
yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

3. Ketentuan angka III huruf F ditambahkan 2 (dua) angka baru yakni angka 6 dan angka 7 yang berbunyi sebagai
berikut:

6. Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat
dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

7. Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat digunakan pada tahun berikutnya.

4. Di antara angka 3 dan angka 4 pada angka IV disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3A dan angka 4 sampai
dengan angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

3. Hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang
akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.

3A. Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada angka 3, dapat memberikan kuasa kepada
pejabat lain di lingkungannya.

4. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari
PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 3A, pejabat yang tertinggi di tempat PNS bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.

5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.

6. PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.

 

 

Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021

 

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 842

 

Pewarta    : ISS

Editorial   : Nukman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top