Akhirnya Kawasan Berkelanjutan Itu Ditetapkan

JejakNTB.com | Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.,M.IP bersama dengan sejumlah Bupati, Walikota dan Pj. Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi Kamis (2/11) melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tentang sinkronisasi dan integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Bima ke dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RT RW) Provinsi NTB Di Hotel Lombok Raya Mataram.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut ditujukan untuk mencapai NTB maju di masa yang akan datang”.

Selain itu lanjut Gita, saat ini provinsi NTB menghadapi sejumlah tantangan dalam tata guna lahan pertanian antara lain pembangunan jalan lingkar, rencana membangunan bypass III jalur lingkar selatan kota Mataram untuk mengurai kemacetan yang terjadi saat ini. Juga pembukaan pusat pertumbuhan ekonomi baru, pembangunan kawasan perumahan baru, kawasan apartemen dipusat kota, menimbulkan alih fungsi lahan yang sangat tinggi.
Hal ini kata H.L Gita, menimbulkan kekhawatiran di masa yang akan datang akan mempengaruhi status NTB sebagai daerah swasembada pangan. Karena itulah, perlu pengendalian alih fungsi lahan sawah secara ketat dan berkomitmen untuk mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan NTB sebagai lumbung beras”. Terang Pj. Gubernur.

Bupati Bima usai penandatanganan kesepakatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Ir.Hj. Nurma M.Si dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Muh.Taufiq Hidayah .Sos., MT tersebut mengatakan beberapa poin yang ditandatangani yaitu upaya pembuatan garis batas (delienasi) kawasan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bima seluas 38.458,37 hektar.

Kesepakatan tersebut lanjut Bupati akan diintegrasikan ke dalam rencana pola ruang revisi RT RW Provinsi NTB dan revisi RT RW Kabupaten Bima. “Delienasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) ke dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) selanjutnya akan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Bima”. Terangnya.

Pada penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) tersebut dihadiri pula oleh Kadis PUPR Suwandi ST.,MT, Sekretaris Bappeda Dadang Erawan, ST., ME, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda, .S.ST., MH dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Amnah ST.

(JejakNTB//Syahrul)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top