Gedung Sekretariat Kampus Undikma Mataram
jejakntb, MATARAM| Sebanyak 7 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Kampus saat unjuk rasa.
Seperti diketahui, Aliansi Mahasiswa Undikma menggelar aksi di depan Rektorat Undikma pada Selasa (14/03/2022) lalu.
Dalam aksi kala itu, massa aksi mendesak agar yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma transparan terhadap Mahasiswa/i terkait rincian pembayaran SPP.
Ke-7 mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kampus melaporkan kasus perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram kala itu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, Polresta Mataram mengatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Masing-masing mahasiswa berinisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD. Mahasiswa ditetapkan tersangka pasca berunjuk rasa terhadap kebijakan kampus yang mengusir mahasiswa saat melakukan kegiatan malam di kampus.
Kasatreskrim Polresta Mataram yang dihubungi soal penetapan tersangka tersebut tidak menjawab pertanyaan media.
Sementara seorang mahasiswa yang ditetapkan tersangka, HB mengatakan, barang yang dirusak sebagian besar memang sudah rusak terlebih dahulu.
“Saya cuma mengambil bak sampah yang sudah rusak terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan, barang-barang yang dirusak memang sebagian besar sudah rusak duluan. Barang-barang tersebut meliputi bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak, kerucut parkir (traffic cone), lemari komputer dan keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya.
“Bak sampah semua sudah rusak duluan. Pokoknya yang tidak layan pakai. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” katanya.
HB mengatakan, dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor. Namun rektor selalu menghindar.
“Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali untuk melakukan restoratif justice. Karena memang belakangan ini kita juga dikasih keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor,” ujarnya.
Rektor tidak memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan,” katanya.
Berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa, namun tidak digubris kampus. Mulai dari mendatangi rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil perdamaian. (Nkm/Ica/Red/Sie/fbi)




















