MATARAM, NTB||Warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, diberikan kado spesial. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan hadiah berupa logam mulia, emas batangan hingga sepeda motor.
Kepala Bapenda NTB melalui Sekertaris Badan (Sekban), M.Zuhudy Kadran mengatakan hadiah tersebut diberikan dalam program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026”. Hal ini sebagai langkah strategis mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat,” kata Zuhudy di Mataram, Selasa (5/5/2026).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda NTB dengan PT Jasa Raharja. Sebagai apresiasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Ketentuan utamanya adalah kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi NTB dan memiliki pelat nomor kendaraan seri BM.
Peserta yang melakukan pembayaran tepat waktu, otomatis masuk ke dalam sistem undian elektronik milik Samsat. Pengundian dibagi menjadi dua periode.
Untuk periode pertama (1–31 Mei 2026), wajib pajak berkesempatan memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada Juni 2026. Sementara itu, periode kedua (1 Juni–30 Juli 2026) disiapkan hadiah yang lebih besar. Mulai dari unit sepeda motor hingga emas batangan dengan berat total yang lebih tinggi.
Rincian hadiah periode kedua mencakup Grand Prize berupa emas batangan 5 gram, hadiah utama dua unit sepeda motor Yamaha, serta hadiah kedua berupa dua unit sepeda motor Honda. Selain itu, tersedia pula dua logam mulia seberat 2,5 gram dan dua logam mulia seberat 1 gram.
“Bagi masyarakat yang tanggal jatuh temponya berada setelah masa periode program, tetap diperbolehkan membayar lebih awal agar bisa ikut serta dalam undian. Persyaratan administrasi yang ditetapkan pun cukup ketat guna menjamin validitas peserta,” ungkapnya .
Syarat Dapat Hadiah
Wajib pajak harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026. Selain itu, peserta dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi Signal. Untuk menjaga integritas program, proses pengundian akan dilakukan secara transparan menggunakan basis data NIK dan nomor polisi yang terekam otomatis.
“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan dinas sosial agar benar-benar akuntabel,” tutup Zuhudy.(JN)




















