Kejar PAD, BAPPENDA NTB Siapkan Razia Khusus Kendaraan Plat Luar Daerah

M. Zuhudy Kadran
Sekertaris BAPPENDA NTB

 

 

MATARAM||Pemprov NTB berencana menggelar razia kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) termasuk menyiapkan terobosan kebijakan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Sekretaris Bapenda NTB,  menjelaskan bahwa kendaraan luar daerah yang berada dan digunakan di NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut nantinya diwajibkan untuk melapor.

“Kalau tidak melapor, akan dikenakan sanksi sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran, saat ini, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan di wilayah NTB wajib melapor kepada gubernur melalui Bappenda.

“Kami akan mendata kendaraan plat luar daerah, termasuk perusahaan, BUMN, perbankan, dan instansi vertikal yang beroperasi di NTB agar menggunakan plat NTB, baik kendaraan pribadi maupun sewa,” ujarnya.

Di samping itu, Pemprov juga tengah mengkaji bentuk sanksi bagi kendaraan berplat luar yang melanggar ketentuan tersebut. “Ada alternatif kebijakan yang sedang disiapkan. Surat edaran tinggal ditandatangani Gubernur,” lanjutnya.

Bappenda juga berupaya memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). ‘’Kita akan kerja sama dengan koperasi desa dan koperasi kelurahan untuk menempatkan layanan Samsat di sana. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Samsat,’’ sambungnya.

Menurutnya, kemudahan akses pelayanan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB sudah meningkat dari 42 persen menjadi hampir 50 persen.

“Kita harapkan tahun depan ada kebijakan afirmatif yang tidak memberatkan masyarakat, seperti pemberian diskon bagi wajib pajak taat dan keringanan bagi penerima PKH maupun ojek online dengan syarat kendaraan berplat NTB,” katanya.

Lebih lanjut Sekretaris Bapenda NTB, , menjelaskan bahwa kendaraan luar daerah yang berada dan digunakan di NTB selama lebih dari tiga bulan berturut-turut nantinya diwajibkan untuk melapor.

“Kalau tidak melapor, akan dikenakan sanksi sebesar 25 persen dari nilai jual kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy Kadran.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menarik kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi atau balik nama ke NTB. Pasalnya, selama ini banyak kendaraan yang digunakan di NTB, tetapi pajaknya dibayarkan di daerah asal.

“Kendaraan itu digunakan di sini, merusak jalan di sini, tetapi pajaknya dibayar di luar daerah. Ini yang ingin kita tertibkan,” jelasnya.

Selain berdampak pada pendapatan daerah, kebijakan ini juga dinilai penting dari sisi keamanan. Kendaraan berpelat luar kerap menyulitkan aparat kepolisian dalam melakukan pelacakan ketika terjadi tindak kejahatan.

“Dari sisi kepolisian, kendaraan luar daerah sering menyulitkan proses identifikasi. Dengan balik nama, data kendaraan akan lebih mudah ditelusuri,” tambahnya.

Saat ini, rancangan aturan tersebut masih dibahas bersama DPRD dan telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika disahkan, NTB akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan sanksi bagi kendaraan luar daerah yang tidak melakukan registrasi.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menarik ribuan kendaraan untuk melakukan balik nama, dengan potensi tambahan pendapatan daerah mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.(JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top