jejakntb, RORA | Ada ada saja ulah oknum penyuluh yang berstatus ASN pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima atas nama Arifudin S.PdI., melalui akun facebooknya yang bernama Arif Rora oknum tersebut melakukan giat politik praktis di Desa nya jelang pesta demokrasi kecil kecilan tersebut, motif yang dilakukannya adalah mengkampanyekan dan mendukung salah satu pasangan calon kepala desa yang bakal maju di bursa serentak itu dengan cara meng upload status sebanyak mungkin di dunia maya facebook guna menggiring suara dan keberpihakannya pada Calon nomor urut 4 atas nama Bunyamin SPd.
Pantauan media beberapa saat lalu oknum yang juga penyuluh KUA tersebut nyata nyata mendukung salah satu paslon dengan menulis
“Alhamdulillah, hari ini CAKADES 04 (BUNYAMIN S. Pd SH) beserta rombongannya menuju gedung serba guna (GSG) dlm rangka mnyampaikan FISI MISINYA.
Semoga d beri KELANCARAN. AAMIIN.
#SALA04
Selain itu ada juga beberapa postingan lain yang berhasil kami screen shoot dari akun resmi oknum pegawai KUA Donggo tersebut,

Inilah status politik yang sangat viral itu yang artinya Gratis buat surat surat nikahnya terpenting deal suaranya untuk Calon Kepala Desa nomor urut 4
Bukti status yang berhasil kami screenshoot dari dinding facebooknya namun status ini sudah dihapus atau disembunyikan. Sumber Akun Arif Rora.
Saat dihubungi Pimpinan Redaksi Media Online jejakntb.com Rabu 29 Juni 2022 via handphone jawaban dari nya sangat kasar dan bernada kurang enak, dan sedap didengar
” aduch ..jangan menelan berita yang tidak pasti jadi mohon dari semua informasi jadi harus jelas, kalau kamu betul betul pejabat negara kamu datang kesini, sekali lagi saya ingatkan kamu datang kesini (tempatnya.RED), kamu datang kesini, kamu interogasi kesini kamu cari informasi disini nggak boleh kamu seperti ini sanggahnya melalui saluran telepon ketika dikonfirmasi media tadi sore,
Selain itu akun atas nama Arif Rora sangat agressif menginformasikan kepada konstituennya dengan mengarahkan berbagai macam status politik praktis dalam Pilkades serentak Kabupaten Bima tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, yang bersangkutan adalah seorang aparatur sipil negara pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima dan berdomisili di Desa Rora perbatasan antara Kabupaten Bima dan Dompu.
Padahal Undang Undang ASN sudah jelas mengaturnya bersama PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disana tercantum aturan bahwa seorang penyuluh agama yang berstatus PNS tidak boleh mendukung dan saling memihak pada pasangan calon politik tertentu mulai dari pemilihan Presiden hingga Pilkades seperti yang akan digelar serentak di Kabupaten Dompu saat ini.
Masih Arif , dirinya menantang media ini untuk turun dan ber alibi padahal sudah sangat jelas akun facebook Arif Rora adalah miliknya sendiri selaku pemilik nama Arifudin Spdi sebagai Penyuluh KUA setempat
” jangan mengambil informasi sepihak seperti itu , elaknya.
Siapa nama kamu, kalau kamu orang media tentu harus tahu dong prinsip media seperti apa kamu harus pakai prinsip media media itu harus menggunakan prinsip prinsip itu sendiri jadi tidak boleh asal nuding seperti itu tambahnya
Entah prinsip apa yang dimaksudkan Arif begitu beliau akrab disapa yang jelas media telah menjalankan fungsinya dengan baik menggali dan mencari informasi berita dengan berbagai macam cara dan rupa bisa melalui saluran telpon bila terkendala kontak langsung dan dapat pula melalui pesan suara bahkan chatting maupun sms karena undang undang 40 tahun 1999 tentang pokok pokok pers telah mengatur sebaik sebaiknya dan sah media melakukan kegiatannya dan tentunya dengan berita yang berimbang serta tidak hoaks.
Salah seorang warga yang enggan diberitakan namanya mengaku bahwa akun Arif Rora merupakan akun seorang PNS yang masih aktif bertugas sebagai penyuluh pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
” Iya, benar sekali akun tersebut merupakan akunnya seorang PNS dia bekerja sebagai penyuluh,” pungkasnya pada awak media via whatsapp.
Analis Kebijakan Publik Elshabier, SH menilai apa yang dilakukan oknum tersebut sangat melanggar etika dan nilai secara normative sebagai aparatur sipil negara,
” Bupati Bima harus segera memanggil oknum tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran dan melabrak aturan, dia tidak mampu menjaga marwahnya sebagai ASN, pintanya pada media. (TIM)




















