Tingkatkan Kinerja Aparatur, Direktur PDAM Dompu Sodorkan Pakta Integritas, Berikut Isinya !

Tingkatkan Kinerja Aparatur, Direktur PDAM Dompu Sodorkan Pakta Integritas, Berikut Isinya !

 

 

DOMPU, JEJAKNTB||PDAM Dompu kini berbenah, dalam upaya meningkatkan kinerja secara efektif dan efisien Pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum yang dikendalikan H.Didi Wahyudi, SE bersama seluruh karyawan selaku penanggung jawab yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja perusahaan menggelar penandatanganan Pakta Integritas.

Pakta integritas adalah dokumen tertulis yang berisi komitmen individu atau organisasi untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen ini berfungsi untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan atau organisasi yang bersih dan berintegritas, dan seringkali menjadi syarat administrasi dalam proses penting seperti seleksi pekerjaan atau jabatan.

Bahkan dalam Pakta Integritas tersebut, seluruh karyawan menyatakan kesanggupannya untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang menciderai dan mengakibatkan kerugian pada perusahaan PDAM Dompu.

Direktur PDAM Kabupaten Dompu, H. Didi Wahyudi, SE sebelum acara menyampaikan, bahwa tujuan penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud komitmen keseriusan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kejujuran serta keterbukaan dalam meningkatkan etos maupun kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Dompu seutuhnya.

Dalam dokumen yang ditandatangani seluruh karyawan memuat beberapa hal penting, diantaranya;

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai standar dan prosedur serta ketentuan yang berlaku
  2. Menghindari segala praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
  3. Tidak meminta atau menerima imbalan atau siap serta hal lainnya yang dapat mengurangi kinerja dalam bentuk apapun
  4. Bersikap jujur, terbuka dan akuntabel
  5. Menghindari adanya konflik kepentingan (Conflict of Interest)
  6. Melaporkan adanya penyimpangan integritas pada Instansi terkait

 

Uniknya selain memuat hal tersebut, Pakta Integritas ini juga memuat sebuah konsekuensi apabila dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah digariskan maka akan dikenakan sanksi administrasi, maupun pidana sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

” Pakta Integritas ini merupakan sebuah peraturan yang wajib, terutama bagi pimpinan baik Kementerian atau lembaga, pimpinan daerah dan pegawai negeri sipil yang berada di wilayah kementerian maupun lembaga-lembaga lainnya,” pungkas Mantan Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Gerindra ini.(Firmansyah)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top