DOMPU, JEJAKNTB|| Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTB Nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 mengenai Deposit Pajak, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui BPKAD bekerja sama dengan KP2KP Dompu menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah.
Kegiatan yang berlangsung pada 31 Agustus – 14 September 2026 di Aula KP2KP Dompu ini berfokus pada bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Coretax untuk penyelesaian Saldo Deposit Pajak TA 2025 dan 2026 melalui pelaporan SPT Masa PPh dan PPN.
📝 Detail Kegiatan:
👤 Peserta: Bendahara Pengeluaran & Operator Pajak dari 42 Perangkat Daerah se-Kabupaten Dompu (dibagi menjadi 5 gelombang).
📍 Lokasi: Aula KP2KP Dompu.
🗣️ Narasumber: Tim Penyuluh Perpajakan dari KPP Pratama Raba Bima.
🎯 Materi: Pemahaman alur perpajakan (Pemotongan, Penyetoran, & Pelaporan) serta tata cara penyelesaian saldo deposit pada aplikasi Coretax.
Melalui sinergi ini, diharapkan tata kelola administrasi perpajakan di setiap OPD Kabupaten Dompu semakin tertib, transparan, dan akuntabel. 🤝#BPKADDompu #PemkabDompu #KP2KPDompu #KPPPratamaRabaBima #Coretax #SadarPajak #BijakPajak #DompuMaju




















