
MATARAM, [JejakNtb]||Polemik hukum dalam kasus dugaan santri terbakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, semakin memanas. Setelah aksi demonstrasi dan saling lapor antara pihak yang terlibat, kini Tim Hotman 911 resmi melaporkan enam orang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa (28/7).
Enam orang yang dilaporkan, termasuk Prof. Zainal Asikin dan rekan-rekannya, diduga melakukan pelanggaran berupa ujaran kebencian bermuatan SARA, intimidasi melalui kekerasan verbal, dugaan menghalangi proses hukum (obstruction of justice), hingga penghinaan terhadap perempuan.
Setelah di Demo Jum’at Sore, kemudian dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum tersangka Internasional Law Firm pada senin pagi, TIM Hotman 911 resmi melaporkan Professor Zainal Asikin Cs beserta sejumlah rekannya.
Tim Hotman 911 beserta crew yang dipimpin Kusnaini, S.H.,M.H., Titi Tantri, S.H.,M.H., Suparjo Rustam, S.H.,M.H., melaporkan lebih kurang enam orang yang diduga melakukan tindak pidana rasisme termasuk Prof. Zainal Asyikin, S.H.,S.U., selaku Internasional Law Firm.
Saat dikonfirmasi wartawan JejakNtb Selasa siang, Team Hotman 911 yang diwakili Kusnaini menegaskan mengambil langkah hukum melawan dan melaporkan kembali hal tersebut.
“Bahwa sekarang ini kami sekitar 50- an Advokat tergabung didalam Tim Hotman 911 yang terdiri dari Pak Hotman sendiri, rekan rekan advokat dari Cirebon, dari Lampung, dari Jakarta, termasuk kami yang berada di NTB.
“Kami menyampaikan pengaduan kepada Kapolda NTB atas adanya dugaan intimidasi dan ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap rekan rekan yang tergabung di dalam Tim Hotman 911.
“Ini preseden buruk tidak boleh terjadi di Indonesia, apalagi di NTB yang kita kenal dengan toleransi dan guyup rukun. Rekan rekan Advokat di intimidasi dan didemo hanya karena mereka sedang membantu Korban dalam Tragedi Kasus Santri di Lombok Tengah.
“Kami meminta Kapolda NTB untuk Mengatensi persoalan ini, jangan sampai ada pembiayaran praktek seperti terjadi di NTB.,” bebernya saat menyampaikan rilis di Mapolda NTB tadi siang.
Tim Hotman berkomitmen, meskipun terjadi konflik antar kuasa hukum korban dan tersangka, Menurut Kusnaini SH, MH, dkk, Tim Hotman 911 dan sejumlah relawan tetap akan fokus pada Pengawalan kasus 3 santri yang sudah ditangani oleh PPA NTB.
“Kami mengapresiasi Polda NTB yang sudah mengambil alih penanganan Kasus “Pembakaran Santri”, dan kami meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan. Dan meminta kepada semua masyarakat NTB agar ikut mengawal proses kasus ini sampai Pengadilan.” tambah Pengacara Cerdas yang getol memperjuangkan wong cilik di NTB pada media ini.
Pria yang karib disapa Bang Kus mengharap masyarakat agar tetap mengawal sama-sama proses hukum yang menjerat tersangka dengan sangkaan kekerasan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Senada dengan Bang Kus, Titi Tantri mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meski terjadi dinamika dan perseteruan hukum antara pihak korban dan tersangka, kami tetap fokus mengawal keadilan bagi tiga santri yang saat ini dalam pendampingan PPA NTB,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap mendukung proses hukum yang objektif serta transparan. Tim Hotman 911 turut mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional serta independen.
Kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah hingga kini masih menjadi perhatian publik. Selain proses penyidikan yang terus berjalan, dinamika di ruang publik juga semakin berkembang dengan adanya aksi demonstrasi dan saling lapor antar pihak. Polisi saat ini masih mendalami seluruh laporan yang masuk.
Redaksi_




















