Gambar adalah sebuah ilustrasi
JEJAKNTB.COM | Dugaan suap dalam proses pelunasan kredit macet nasabah hingga berbuntut pemecatan terhadap Kepala Cabang Soriutu dan dua pegawainya ternyata ada testimoninya. Salah satu saksi korban bernama Edi Supriyadi membeberkan data rekaman MP3 yang berdurasi 5 menit tersebut merupakan bukti autentik bahwa kejadian sekitar 24 Maret 2024 itu tidak dilakukan dua orang melainkan lebih dan secara berjamaah.
rekaman percakapan saat pembagian uang secara berjamaah terkait permintaan kelebihan bunga pada nasabah yang macet sejak BPR belum merger Kabupaten, itu melibatkan beberapa orang, bukan dua atau tiga orang tetapi beberapa orang yang juga pegawai BPR Dompu. Hal itu terkuak setelah Edy Supriyadi mengirim ke berbagai pihak termasuk media sebagai tambahan alat bukti.
Dalam percakapan tersebut terdapat sejumlah pegawai BPR Dompu yang diduga sepakat membagikannya, diantaranya Nasaruddin, Hj Siti Arafah, Hadijah, Novi Suprianti , mas Edy Supriyadi dan Qamaran Muniran.
Nasaruddin adalah pegawai BPR Soriutu saat itu yang memerintahkan pembagian uang yang berujung malapetaka buat Edy Supriyadi dan Qamaran Muniran.
Dalam rekaman, Qamaran Muniran selaku Pimpinan sempat mengingatkan kepada rekan kerjanya agar membuat catatan dan data yang lengkap terkait bagi – bagi uang.
Baca Juga
Wanita yang akrab disapa Niran sempat berucap dalam rekaman dengan menggunakan bahasa suku yang kurang lebihnya bermakna mempertegas kepada sejumlah pegawai saat itu ,” Gimana dengan uang 5 juta ini,” tanyak Muniran dan spontan dijawab oleh lebih dua orang dalam rekaman menyatakan,”Silakan dibagi ratakan saja,” beberapa rekaman.
Edy Supriyadi mengakui rekaman itu direkam setahun yang lalu oleh dirinya dan Niran sebagai bukti jika terjadi sesuatu di kemudian hari,” iya benar, semua isi rekaman itu dapat kita pertanggungjawabkan serta isinya asli,” tandasnya
Bahkan Edi dalam rekaman suara tegas meminta sejumlah pegawai untuk siapmempertanggungjawabkan semua perbuatannya tanpa harus mengorbankan segelintir saja,” Saya Ingatkan kalian jika suatu saat nanti ada masalah dengan pembagian ini, maka saya orang pertama yang akan membuka tabir,” tegasnya dalam rekaman suara itu.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari seorang nasabah dengan tunggakan pinjaman sekitar Rp46 juta yang telah lama macet. Ia kemudian menyatakan niat untuk melunasi dengan syarat mendapat keringanan bunga dan menyanggupi membayar Rp20 juta.
Karena bukan kewenangan cabang, nasabah tersebut membuat surat permohonan keringanan yang diajukan ke kantor pusat BPR. Permohonan ini disetujui, dengan catatan pelunasan dilakukan dalam satu minggu. Nasabah pun melunasi pada waktu yang ditentukan.
Informasi pelunasan ini disampaikan oleh pimpinan cabang kepada seluruh staf saat apel pagi. Di momen itu, beberapa staf menyuarakan pendapat bahwa nasabah perlu memberi tambahan pembayaran karena telah lama menunggak dan merugikan BPR. Akhirnya, disepakati secara internal bahwa tambahan dana diberikan secara diam-diam.
Edi Suryadi, jabatan Penyelia Penyelamatan BPR Cabang Soriutu, kemudian ditelpon oleh nasabah untuk menjemput setoran pelunasan nasabah yang membayar total Rp25 juta. Dari jumlah itu, Rp20 juta masuk ke kantor sebagai pelunasan resmi, sementara Rp5 juta dibagikan kepada 12 staf BPR Soriutu.
Baca Juga
https://jejakntb.com/terkait-pemecatan-pegawai-bpr-dompu-wagub-ntb-angkat-bicara/
Namun, situasi berubah ketika salah satu staf bernama Nasarudin – yang juga menerima bagian dari dana – melaporkan pembagian uang tersebut ke kantor pusat. Laporan ini membuat kantor pusat mengirimkan tim SKAI untuk investigasi.
Seluruh staf yang terlibat mengembalikan dana yang diterima di depan tim SKAI. Anehnya, dana tambahan Rp8 juta itu sempat dimasukkan ke pos pendapatan perusahaan sebelum akhirnya dialihkan kembali ke rekening nasabah.
Edi Suryadi mempertanyakan keputusan pemecatan yang hanya menyasar dua orang, padahal 12 orang terlibat menerima dana.
Selain itu, Edi Suryadi dan pimpinan cabang merasa proses pemecatan tidak melalui tahapan sesuai regulasi perusahaan seperti pembinaan, peringatan, atau penurunan jabatan.
Lebih jauh, Edi menilai tidak ada unsur korupsi maupun suap dalam kasus ini, karena pelunasan pokok Rp20 juta sudah disetujui dan diterima resmi oleh kantor pusat.
Tambahan dana Rp8 juta tidak dipermasalahkan oleh nasabah.
Nasabah bahkan membuat surat pernyataan tidak keberatan, disahkan oleh notaris.
Edi kini menuntut klarifikasi atas dasar hukum pemecatannya. Ia meminta agar kasus ini dikaji secara objektif oleh Biro Ekonomi Setda NTB bahkan oleh Gubernur. Ia juga menyoroti keputusan Direksi BPR yang dinilai terlalu mudah melakukan pemecatan tanpa proses yang adil
Terpisah, media mencoba mengkonfirmasi terkait masalah ini kepada H. Usman, selaku Direksi OPs enggan menjawab pertanyaan wartawan, sempat diangkat lalu dimatikan.
Handphone berdering, berkali kali disambung melalui saluran telepon seluler namun tidak ada jawaban dan semua pesan terbaca namun tidak ditanggapi sebagaimana layaknya pemimpin yang baik.
Sementara, Direksi BPR Pusat, Ketut Sudarmana melalui whatsapp beberapa hari yang lalu. Ketut menjawab bahwa dalam masalah ini pihaknya dipanggil oleh Biro Ekonomi.
“Maaf kalau belum bisa memberikan jawaban..ke luar..kode etik kami direksi.. pak sekali lagi maaf..dan itu harus keluar dari tim legal serta konsultan hukum kami pak,” tandasnya singkat. (Red)




















