RSUD Sondosia yang berlokasi di Jl. Lintas Sumbawa Bima
JejakNTB, Kabupaten Bima | Penantian panjang proses hukum atas dugaan kasus korupsi pada RSUD Sondosia kini terkuak, Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dua pelaku pengelolaan APBD melalui anggaran makanan yang merugikan daerah dan negara senilai Rp. 431 juta resmi ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dokter YA Mantan Direktur RSUD Sondosia dan MHF Mantan Bendahara RSUD Sondosia.
“Mantan Direktur dr. Yulian Averos ini, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, Masdidin, SH kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/2) via ponselnya.
Hasil gelar kasus dengan melibatkan sejumlah personil di Polres, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Rumah Sakit Dokter Yulian Averos dan Mahfud,” terangnya.
Masdidin menjelaskan dua tersangka tersebut bersama sama secara sah dan meyakinkan telah terlibat menyalahgunakan APBD melalui makanan tambahan pasien di rumah sakit dan tidak menyerahkan kepada yang berhak menerimanya, sehingga atas perbuatannya itu cukup merugikan rakyat dan diduga memperkaya diri sendiri, keduanya ditetapkan tersangka atas pidana yang dilakukannya.
“Mudah-mudahan dengan adanya kasus ini memberikan efek jera kepada semua ASN, PPPK maupun pegawai serta pejabat yang mengabdi menjalankan tupoksi, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya benar-benar dijalankan penuh tanggungjawab amanah dengan baik dan jujur,”harapnya.
Kasat yang sangat akrab dengan media itu juga menegaskan bahwa sikap Kapolres sangat tegas dalam memberantas tindakan kejahatan korupsi, sebab korupsi ini membuat rakyat sengsara dan daerah tidak bisa maju dan berkembang.
“Tidak ada ruang bagi kita untuk membiarkan tindak pidana korupsi, Hindarilah korupsi, semena mena terhadap orang lain serta merugikan masyarakat atau jika tetap ngotot untuk korup maka siap siaplah untuk memghadapi proses hukum,” pinta Masdidin. (Nkm)
Post Views: 26