Terkait Pengalihan Status Guru ke Tendik Murni Soal Tekhnis, Muhammad Ihsan : “Mutasi sesuai Regulasi”

DOMPU, JEJAKNTB || Terkait Polemik sejumlah mantan kasek yang statusnya berubah seketika jadi tenaga teknis akhirnya ditanggapi serius pihak Dinas, mewakili Pemerintah Kabupaten Dompu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu buka suara terkait polemik mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) dan pengalihan guru menjadi tenaga administrasi sekolah.

Plt. Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan., S.Ag., menegaskan seluruh proses mutasi tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi serta mengacu kepada regulasi maupun juklak- juknis yang ada.

Pernyataan itu disampaikan Plt. Sekretaris Dikpora Dompu, Selasa (15/9) menyusul aduan dari para guru dan rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Dompu atas adanya dugaan pelanggaran dalam mutasi.

“Mutasi sudah sesuai aturan, prosedur dan tahapan telah terlewati sehingga disetujui oleh BKN dan dikirim Peraturan Tekhnis (Pertek) dari BKN yang artinya sudah melalui prosedur dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

Soal adanya perbedaan status antara dalam SK dan di Dapodik. Dia menjelaskan bahwa perubahan tersebut secara otomatis oleh system Aplikasi Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM), sementara di Dapodik jabatan PTK kosong dan tidak dapat diisi karena keterangannya tidak dapat mengubah jabatan. Sebab jumlah guru kelas lebih banyak.

” Ini lebih ke hal teknis, dua aplikasi dengan server provider yang kemungkinan terjadi over lapping,”

Aplikasi RSDM (Ruang Sumber Daya Manusia) adalah platform berbasis web untuk mengelola data, penugasan, serta mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia.

Sedangkan SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi digital resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk mengelola penugasan, pengangkatan, mutasi, pembinaan, dan pemberhentian kepala sekolah serta pengawas sekolah.

“Karena mutasi sekarang dipegang dua aplikasi, bisa saja dalam aplikasi SIM KSPSTK saat dikeluarkan kepsek lama dan memasukkan kepsek baru dalam proses sinkronisasi yang dapat berubah status kepsek yang keluar menjadi Tendik selama 1x 24 jam atau karena dalam masa tunggu validasi dan verifikasi dokumen oleh BKN hingga membutuhkan waktu. saat di tarik data sudah terkunci,”

“Artinya, kelebihan guru yang menyebabkan tidak dapat terisi Jabatan PTK tersebut, atau saat ini masa transisi pengalihan Aplikasi dan bukan hanya kita di Dompu yg mengalami hal ini, kondisi ini berlaku utk seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dia menyayangkan sikap para mantan Kepala Sekolah yang langsung mengadu ke DPRD Dompu soal tersebut. Padahal Dikpora adalah dinas yang menaungi mereka.

“Harusnya mereka datang kesini, bukan ditempat lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui RSDM (Ruang Sumber Daya Manusia) adalah platform berbasis web resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengelola data, penugasan, serta mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia.

 

Fungsi dan Fitur Utama Aplikasi RSDM (Ruang Sumber Daya Manusia)

 

  • Mutasi Guru:Mengatur proses perpindahan tugas atau perpindahan unit penempatan antarsatuan pendidikan secara akuntabel.

 

  • Pemutakhiran Data Penugasan: Mengelola kelengkapan administrasi seperti penambahan penugasan baru, perubahan jabatan, hingga tugas tambahan.

 

  • Integrasi BKN: Terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara untuk memverifikasi keabsahan data kepegawaian PNS, PPPK, maupun Non-ASN.

 

SIM KSPSTK adalah Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Sistem digital resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini digunakan oleh pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk mengelola penugasan, pengangkatan, pemindahan (mutasi), pembinaan, hingga pemberhentian kepala sekolah dan pengawas secara elektronik.

Fungsi Utama

Pengangkatan dan Mutasi: Mengurus penetapan kepala sekolah dan pengawas secara digital agar lebih cepat.

Integrasi Data: Terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Keabsahan Status: Memastikan status penugasan kepala sekolah sah secara sistem sehingga tidak memerlukan perhitungan jam mengajar khusus.

 

Redaksi __

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top