Telantarkan Anak Istri, ASN Ini Resmi Dilaporkan

 JEJAKNTB.COM |Kasus dugaan penelantaran anak dan istri resmi dilaporkan Tin (28) warga Kelurahan Pekat atas Andhika Saputra, Selasa (29/4) yang adukan secara resmi melalui BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat.

Aduan tersebut diarahkan untuk BKPSDM bahkan ke Bupati meminta pertanggungjawaban Andhika Saputra yang telah bertahun-tahun menelantarkan anaknya,” Suratnya sudah saya ajukan tadi,” ucap Tin Fatiha.

Tin Fatiha dikhianati cintanya oleh Andhika warga Bukit Tinggi Pekanbaru, Riau tanpa dinafkahi lahir batin.

Sebelumnya kasus ini pernah dinaikkan media jejakntb dengan judul diduga oknum ASN Prokopim Sumbawa Barat telantarkan anak istri.

Kasus itu bermula dari Oknum Calon ASN Prokopim Kabupaten Sumbawa Barat, berinisial ASA asal Riau bakal diadukan istrinya sebagai terlapor dalam tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh Tin Fatiha (29) asal Kelurahan Pekat Kabupaten Sumbawa Besar dalam waktu dekat.

Oknum Calon ASN tersebut diduga telah menelantarkan istri dan seorang anak yang baru berusia 2 tahun tanpa sebab dan masalah rumah tangga.

Wanita yang karib disapa Tin pada JejakNTB, Rabu (16/4) menuturkan kronologis dirinya ditelantarkan suaminya berinisial ASA kelahiran Tebing Tinggi, 14 April 1998.

Ini kronologi Keretakan Rumah Tangga ASA :

“Tahun 2021 kita nikah, saat tahun 2021 itu sudah terjadi perselingkuhan tapi posisi nya saya lagi LDR, jadi belum ketahuan, ketahuan nya saat saya hamil dia selingkuh sama perempuan berinisial MS, dan sudah di akui sama yg bersangkutan, 15 november beliau talak saya, dan kurang lebih Desember itu dekat lagi sama yang nama nya LS, mulai dari situ sudah terlantarkan saya dan anak saya enggak pernah diberikan nafkah sepeserpun, udah lapor Wabup KSB, udah masukan ke BKD nya, kalaupun ada pernah ngasih nafkah mungkin sekali, dua kali sekarang udah nggak ada lagi dia nafkahin anak nya, hingga kini hambar” beber Tin pada JejakNTB Rabu sore.

Lebih lanjut dia ungkapkan, ” Saat dia masukkan gugatan perceraian saya jawab gugatan nya, namun selang waktu 6 Bulan, dia lalai mas. Udah gak tanggung jawab lagi,” ungkapnya

Ironisnya, Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumbawa Barat mengaku belum menerima laporan secara resmi dari Korban dan keluarganya.

“Belum masuk laporan resmi ke kami, kemarin hanya via telponan,” ujar PPA KSB singkat

Selain itu dia menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dikonsumsi media dan wartawan,” Maaf Pak kami hanya sampaikan ke klien ya🙏, Kan sdh sy smpaikan kmi belum menerima laporan langsung dari klien, silahkan Bpk bertanya ke klien tersebut. Tanggapan apa yg sia cari??,” tulisnya yang dikirim melalui WhatsApp ke JejakNTB.

PPA juga menghendaki media ini untuk tidak menghubungi melalui ponselnya,

“Gak apa2 pak silahkan. Karna Sy kasi jadwal minggu depan utk klien ketemu kami, krn banyak kasus yg kami tangani sesuai antrian laporan.Mendingan sia ke kantor UPTD biar jelas ya pak, Trimks atas perhatian sia, jika sia mau informasi jelas ke kantor aja pak. Biar akurat infonya👍,” cetusnya.

PPA KSB terkesan eksklusif dengan mengatakan kalau mau cepat kami enggak bisa, karena masih banyak antrian yang belum ditangani,” sesalnya sembari mengutip pesan yang dikirim pihak PPA KSB via chat WhatsApp nya.

Kabag Prokopim KSB, Zainul Amri selaku atasan oknum berinisial ASA yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan pada media agar korban membuat laporan secara resmi terkait penelantaran itu.

“Mekanisme pembinaan pegawai, baik oleh atasan langsung maupun pembinaan oleh BKD dan inspektorat setelah ada laporan dari isteri yang bersangkutan,”

“Andhika statusnya masih PTT, Belum diangkat sebagai P3K.Pemberkasan kan belum keluar NIP.kami akan lakukan pembinaan bila ada laporan sebagai dasar,” tandasnya menanggapi pertanyaan media

Sementara, PJ. Sekertaris Daerah (Sekda) KSB, Drs.H.Mulyadi, M.Si. yang dikonfirmasi media terkait persoalan ini meminta istri untuk segera menghadap Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat.

“Wa’alaikumussalam wrwb.
Kalau betul ada penelantaran seperti itu, silahkan istri ybs melaporkan segera secara tertulis kpd Bupati dengan bukti2 yg valid.
Baru bisa kami tindaklanjuti.
Tks,” pungkasnya.

Untuk diketahui oknum ASA yang bernama Andhika Saputra ini aktif di Prokopim KSB sebagai pegawai yang bekerja sesuai tupoksi dan regulasi hingga kini belum ditindak meski Tin telah berkali-kali melakukan aduan secara pribadi.

Bahkan istri nya dibiarkan begitu saja bertahun-tahun tanpa dinafkahi tanpa diberikan nafkah lahir batin serta tanpa ada persoalan yang menyertai pasangan muda tersebut.

Pihak keluarga Tin sudah berusaha semaksimal nya untuk damai dan islah namun tidak ditanggapi justru Andhika semakin menjadi-jadi sikapnya.

Terduga pelaku kini informasi nya tengah mendekati gadis asal Lombok bahkan informasi nya baru pulang liburan ke Bali bersama kekasih gelapnya.

Dihubungi melalui ponselnya, Andhika bungkam, pesan terbaca namun tidak ada respon.

Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban pelaku penelantaran.

Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua

2.Kasus ini bukan kasus sepele Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.

Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top