Tegas ! Kepala DPMPD Tindak Anggota BPD Rangkap Jabatan, Arif :”Pemberhentian BPD Kewenangan Bupati melalui Pleno”

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, SE.,MM., (JejakNtb/Nkm) 

 

DOMPU, JEJAKNTB|| Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memproses pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Selain itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) juga  mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh aparatur pemerintah desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak melakukan praktik rangkap jabatan.

Langkah ini diambil guna menjaga profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah, S.E., M.M, menegaskan proses pemberhentian tersebut saat ini mencakup sekitar 12 desa, sementara desa lainnya masih dalam tahap pendataan dan pengajuan administrasi.

“Berdasarkan surat kami ke BKD, ada 160-an anggota BPD yang lolos menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Saat ini mereka rangkap jabatan dan harus memilih salah satu tidak boleh berstatus double,” tegas Arif.

Ia juga menyatakan bahwa larangan tersebut merujuk langsung pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi acuan utama manajemen ASN pada tahun 2026.

Di dalam aturan tersebut, secara eksplisit dan implisit disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap posisi, atau memegang jabatan lain yang dibiayai dari anggaran negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Selain dalam proses tindak tegas kami menerima sejumlah laporan dan menemukan indikasi adanya anggota BPD yang mencoba menjalankan dua posisi atau merangkap dengan jabatan lain secara bersamaan.Ini tidak akan dibiarkan, ini tidak dibenarkan secara hukum,” ujar Arif Hidayatullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (11/9).

Beliau menegaskan, tugas sebagai parlemen desa menuntut kehadiran dan fokus kerja penuh waktu guna melayani administrasi warga. Jika merangkap sebagai anggota BPD—yang berfungsi sebagai lembaga pengawas kinerja kepala desa—maka fungsi kontrol sosial dan checks and balances di desa akan lumpuh karena terjadi konflik kepentingan yang nyata.

“Yang jadi fokus adalah BPD merangkap jabatan dengan. PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu sejumlah 160an orang bukan perangkat desa,”terangnya.

DPMPD juga memberikan tenggat waktu bagi oknum yang terbukti merangkap jabatan untuk segera memilih dan membuat surat pernyataan mundur dari salah satu posisi.

“Yang sudah di selesai di proses sudah 12 desa untuk pemberhentian dan pengangkatannya sementara desa desa yang lain masih dalam proses,” tambah jebolan Magister Manajemen Unram dengan predikat unggul ini pada JejakNtb.

“Pemberhentian BPD merupakan kewenangan bupati melalui hasil pleno yang disampaikan oleh BPD, para kepala-kepala desa kemudian kepala desa meneruskannya ke bupati melalui camat selanjutnya camat meneruskan ke bupati,”pungkasnya.

Apabila imbauan dan surat edaran ini diabaikan, pihak DPMPD tidak segan-segan merekomendasikan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami meminta para kepala desa untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing. Desa hanya bisa maju jika para pengurusnya bekerja secara fokus, jujur, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) masing-masing,” tutupnya.

Pihak DPMPD Kabupaten Dompu konsisten  melayangkan surat edaran resmi ke seluruh kantor kecamatan dan desa agar dipatuhi tanpa pengecualian. (JN)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top