JejakNTB.com | Statement Sekda Kota Bima yang akan melakukan langkah konsultasi terhadap keberadaan Wakil Walikota Bima yang tengah dirundung musibah karena divonis hakim Mahkamah Agung terkait pembangunan tracking Mangroove di Pantai Bonto Kecamatan Asakota menuai kritikan sejumlah pihak.
Dinilai kelihatan sekali langkah sekda ini sangat tidak adil dan politis tidak mencerminkan sebagai petinggi birokrasi yang netral dalam bersikap.
” Hanya mengakomodir kepentingan kepwntingan tertentu saja,” sorot anggota DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan SE kepada wartawan minggu (9/10/2022).
Indikasi sikap tidak adil sekda itu menurutnya terlihat jelas dari sikap yang diperlihatkannya selama ini selama bergulirnya permasalahan tracking mangrove yang dihadapi wakil walikota.
” pada saat awal wakil walikota Bima menghadapi masalah hukum tidak terlihat sikap sekda Kota Bima melakukan langkah konsultasi ke Pemerintah atasannya terkait izin yang terhambat agar persoalan pengelolaan kawasan pantai untuk membangun pariwisata daerah dapat diselesaikan”,
Giliran soal penonaktifan Wakil Walikota, Sekda ini begitu gesit , ini jelas politis sekali,” cetusnya.
Wakil Walikota Bima baru beberapa hari menjalani masa tahanan dan belum sampai berhalangan tetap selama 6 bulan dan menunggu proses peninjauan kembali (PK).
Padahal putusan MA itu sendiri belum bersifat inkracht dan masih terbuka ruang untuk melakukan PK.
Bagaimana nanti ketika dalam proses PK nya putusannya justru membebaskan pak Wawali sebagaimana putusan saat di PT sebelumnya.
Oleh karenanya, Sekda sebaiknya mempertimbangkan hal ini secara holistik agar keputusan yang diambil nantinya tidak menjadi preseden buruk bagi jalannya roda pemerintahan kedepan,” ingatnya.
Pihaknya berharap agar Sekda Kobi dapat kembali bersikap netral dan memberlakukan kedua pimpinannya secara adil dan netral.
” Jangan satu diangkat. Satunya diinjak, ini kan nggak fair terkesan politis sekali ,” pungkasnya singkat.
Seperti dilansir salah satu media online, Sekda Kota Bima Mukhtar Landa mengatakan sesuai dengan aturan jika seseorang wakil kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan dan telah divonis bersalah maka harus dinonaktifkan sementara.
” Atas dasar itu kami mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk berkonsultasi dengan pemprov NTB.
Seperti apa jawabannya nanti apakah dinonaktifkan atau tidak, itu yang sedang kita tunggu,” kata Mukhtar Landa sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (8/10).
(TIM)




















