Serum Polda NTB Sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 Di Polresta Mataram

Mataram – Untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personel Polresta Mataram khususnya yang mengemban fungsi kesekretariatan, Setum Polda Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2017 di Polresta Mataram, Jumat (22/07/2022)

Tim dari Setum Polda NTB dipimpin langsung oleh Kasetum Penata Ni Nyoman Santrini

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK, yang turut mendampingi tim didalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Setum Polda NTB yang sudah berkenan datang ke Polresta Mataram untuk membagikan ilmu.

“Atas nama pribadi dan Kesatuan saya ucapkan terima kasih kepada Tim yang telah menyempatkan diri datang ke Polresta Mataram untuk memberikan sosialisasi kepada para pengemban fungsi kesekretariatan di lingkungan Polresta Mataram. ” ucap Ni Nyoman Santrini

Selanjutnya Wakapolresta juga menegaskan kepada seluruh peserta agar serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh Tim Setum Polda Nusa Tenggara Barat saat ini.

Dalam kegiatan tersebut, Ka Setum memberikan materi yang terdiri dari contoh-contoh naskah dinas yang sesuai dengan peraturan yang baru dan penerapan kode klasifikasi arsip (KKA) yang berlaku di lingkungan Polri. Selain itu beberapa contoh tata cara pembuatan surat dan naskah dinas lainnya juga ditampikan dalam slide.

Tak hanya memberikan gambaran serta contah persuratan, tim juga langsung mempraktekkan langsung bersama peserta yang hadir.

Peserta yang hadir tampak bersemangat mengikuti sosialisasi mulai dari Paurmin pada masing-masing Bagian, Kaurmintu pada Satuan, Bamin dan Kasium Polsek sejajaran Polresta Mataram.

Usai kegiatan sosialisasi, tim melanjutkan dengan kegiatan Supervisi. Dua fungsi antara lain Sium Polresta Mataram dan Sium Polsek Jajaran menjadi target dalam kegiatan supervisi kali ini.

Acara sosialisasi yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Polri dalam surat-menyurat dinas Kepolisian. Kemudian juga sosialisasi tersebut mengenalkan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang peraturan terbaru yang mengatur mengenai penataan, penomoran surat-surat dinas serta penerapan kode klasifikasi pengarsipan.(dwi/eko)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top
Scroll to Top