FOTO. Kades berinisial M dengan istri sah
JEJAKNTB.COM|Kepala Desa di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), M (34), digerebek warga bersama istri orang berinisial LK yang sedang berduaan di sebuah kamar. Penggerebekan dilakukan oleh suami sah LK yang turut melibatkan Polsek Wonosalam, Polres Demak, di indekos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, kamis (25/7/2025).
Istri sah M (34), AZ, dan suami LK kompak melaporkan kejadian tersebut, dan kini kasus dalam penanganan polisi
Penasihat hukum AZ, Choirin Nizar Alqodari, mengatakan, peristiwa ini bermula dari aduan suami LK ke Polsek Wonosalam yang akan melakukan penggrebekan perzinaan istrinya.
Dari keluarga suami, kakak-adik, terus warga lain berkoordinasi dengan Polsek Wonosalam menuju TKP. Ketika sidak di situ memang terbukti bahwa di dalam kamar ada dua orang,” kata Nizar, melalui sambungan telepon, Selasa malam. Menurut dia, baik istri sah M maupun suami sah LK sama-sama membuat aduan atas dugaan perselingkuhan tersebut.

Foto. Perempuan selingkuhan
Pihak pasangan perempuan dan pasangan laki-laki tadi, sama-sama membuat aduan atau laporan di PPA Demak,” jelas Nizar
Video oknum Kades digrebek warga berduaan dengan istri orang di indekos viral di media sosial Instagram, salah satunya diunggah oleh @infokejadianMak. Dalam video tersebut, memperlihatkan M dan LK berada di sebuah indekos disertai suara tangis diduga dari adik ipar LK yang turut memergoki kakak iparnya melakukan perbuatan tidak terpuji
Sebelumnya, Kades di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, sempat didemo warga untuk mundur dari jabatannya atas dugaan asusila pada Rabu (14/5/2025). “Dugaan asusila yang dilakukan oknum Kepala Desa Wonoagung, kami masyarakat Wonoagung meminta agar oknum kades tersebut diproses hukum yang berlaku,” seru koordinator aksi, Faisol, dalam orasinya.
Informasi yang diendus media, Kades M merupakan salah satu alumni pondok pesantren Fathul Huda Demak dan bergelar Sarjana Sosial Islam (.Sos.I) dengan usia yang masih muda.

Foto . Kades M saat digerebek warga bersama polisi sedang berduaan
Kejadian ini adalah pelajaran bagi Kades lain di seluruh Indonesia bahwa berzinah dengan istri orang selain dosa juga perbuatan melawan hukum dengan ketentuan Pasal 284 KUHP. Perzinaan adalah perbuatan yang sangat tercela dan berdosa, baik dari segi agama maupun hukum.
Apa yang dilakukan Kepala Desa tersebut telah merusak nama baik keluarga dan menghancurkan rumah tangganya sendiri.Penuntutan atas tindak pidana perzinaan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, atau dari orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Editor. Redaksi




















