Satgas TPPO Polda NTB Gerebek Kantor Perusahaan Pengirim PMI di Mataram

Satgas TPPO Polda NTB mengamankan kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri usai penggerebekan, Senin (7/8). Foto: Roels/JejakNTB

 

 

JejakNTB.com |Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menggerebek kantor PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram, Senin (7/8). Perusahaan tersebut diduga mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara nonprosedural.

Satgas TPPO datang ke kantor perusahaan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan ada calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri. ”Mereka (calon PMI) sudah mengumpulkan dan menyetorkan uang kepada PJTKI dengan jumlah bervariasi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan.

Dia menyebut jumlah calon PMI yang direkrut perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) itu mencapai 130 orang. Setiap orang menyetor uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.”Sudah disetorkan uangnya sejak satu tahun yang lalu,” bebernya.

Namun, sampai saat ini, jadwal pemberangkatan mereka belum jelas. Tujuan pemberangkatannya pun tidak ada kejelasan.

Karena tidak adanya kejelasan memicu terjadinya keributan di kantor perusahaan tersebut. ”Setelah kami kroscek, kami temukan fakta seperti yang kita temukan tadi,” kata Teddy.

Setelah turun ke kantor itu kemarin, penyelidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB masih akan mempelajari dan mendalami proses rekrutmen yang sudah dilakukan sejak setahun lalu. ”Kami juga akan menelusuri uang yang mengalir ke Jakarta,” kata dia

Terkait dengan unsur tindak pidana yang akan diterapkan masih akan didalami. Apakah bisa masuk unsur TPPO atau tindak pidana penggelapan. “Kalau memenuhi unsur kita masukkan ke dalam TPPO,” tegasnya.

Saat ini, penyelidik sudah mengamankan kepala cabang PT Putri Samawa Mandiri berinsial RY. Langkah itu untuk melakukan proses penyelidikan. ”Kami masih pelajari dulu,” ujarnya.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga mengatakan, perusahaan tersebut kerap menjadi keluhan para calon PMI. Sempat beberapa kali dilakukan mediasi. ”Kalau berbicara resmi, perusahaan ini resmi terdaftar,” kata Mangiring.

Namun, yang menjadi persoalan adalah penundaan pemberangkatan calon PMI. Sehingga memunculkan protes dari masing-masing calon PMI. “Sebenarnya yang membuat adanya penundaan karena SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) sudah kedaluwarsa,” bebernya.

Sehingga calon PMI yang sudah mendaftar sejak 2022 ditunda keberangkatannya. Karena perusahaan harus memperbarui SP2MI-nya. ”Makanya sudah beberapa kali kami lakukan mediasi,” ungkapnya.

Saat ini kasus ini sudah ditangani Polda NTB. BP3MI NTB berkomitmen untuk membantu proses penyelidikan.

Sementara itu, seorang calon PMI Kurnia Wijaya mengaku sudah mendaftar untuk bekerja di luar negeri melalui perusahaan tersebut sejak awal tahun 2023. Dia melamar untuk bekerja di Taiwan. ”Saya diajak paman saya yang juga mendaftar di perusahaan ini. Saya sudah menyerahkan uang Rp 8 juta,” kata Kurnia.

Dia dijanjikan kepala cabang perusahaan untuk berangkat lebih cepat. Sehingga dirinya lebih cepat menyerahkan uang. ”Kalau saya dijanjikan bisa berangkat paling lama lima bulan dan paling cepat tiga bulan,” tuturnya.

Namun, sampai sekarang pria asal Lombok Timur (Lotim) itu belum juga diberangkatkan. Begitu juga dengan pamannya. ”Saya pun pernah mempertanyakan persoalan pemberangkatan. Namun, hanya janji-janji saja,” kata dia.

Namun, dirinya mengetahui tidak mungkin diberangkatkan setelah Polda NTB datang melakukan sidak. ”Tadi saya kaget kalau orang dari Polda NTB datang ke sini (kantor perusahaan). Makanya kami ingin uang dikembalikan,” ujarnya.

(Roels)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Scroll to Top